JAKARTA,(BPN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi dari hasil penilaian tata kelola sistem pemasyarakatan yang dilakukan tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbaiki sistem di lembaga pemasyarakatan.
Hasil Kajian langsung oleh Saut Situmorang (Pimpinan KPK) dan Wawan Wardiana (Direktur Litbang KPK) kepada Sri Puguh Budi Utami (Direktur Jenderal PAS Kemenkum HAM) dan Bambang Rantam Sariwanto (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM).
Kajian tentang tata kelola sistem pemasyarakatan memberikan beberapa rekomendasi dalam hal: " kelebihan kapasitas " dan " overstay " tahanan, " periksa dan keseimbangan " terkait remisi, dan penempatan narapidana korupsi. Ditjen PAS diharapkan dapat membuat rencana aksi terhadap hasil kajian dan penilaian ini.(Red/Kanal KPK)
loading...
Post a Comment