JAKARTA,(BPN) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi terhadap 949 narapidana di seluruh penjara Indonesia. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang beragama Hindu.
Narapidana pemeluk agama Hindu sendiri ada 2.175. Namun, Kemenkumham hanya memberikan remisi kepada 949 narapidana. Para narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 272 narapidana menerima potongan masa tahanan 15 hari.
Kemudian, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan; 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari; dan 16 narapidana mendapat 2 bulan remisi. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) memastikan tidak ada narapidana yang langsung bebas dalam penerimaan remisi khusus Nyepi tahun ini
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pemberian hak-hak narapidana telah dilakukan dengan sistem teknologi di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat. Sehingga, kata Sri Puguh, narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya.
"Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (7/3/2019).
Sementara, Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelatihan Produksi, Junaedi memaparkan, narapidana terbanyak yang mendapat remisi Nyepi tahun 2019 yakni berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang. Selanjutnya, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.
"Semoga dengan pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas atau Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ucap Junaedi.
Adapun, jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 berdasarkan data Ditjen Pas Kemenkumham mencapai 188.258 orang. Sedangkan jumlah tahanan sebanyak 70.599 dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.(Red/Mdk)
loading...
Di Pokervita Anda akan mendapatkan pengalaman Cara Ampuh Agar Dapat Menjatuhkan Mental Lawan Satu Meja Game Sakong Online yang tidak bisa Anda dapatkan dari poker online lain nya. Karena RATE kemenangan di POKERVITA lebih besar dibanding kompetitor lainnya yaitu mencapai 40% dari sebelumnya yaitu 30%
ReplyDeleteInformasi Lebih Lanjut Hubungi Kami Melalui :
Bbm : D88B0154
Whatsapp : +62 812-222-2996
|lINK KAMI di : POKERVITA.LIVE