PONTIANAK,(BPN)- Sebanyak 15 narapidana berstatus berrisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.
Kepala lapas kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, mengatakan 15 narapidana tersebut diberangkatkan dari Supadio ke Bandara Yogyakarta baru dikirim ke Nusakambangan.
"15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi," ujar Kalapas.
Narapidana ini diakuinya merupakan narapidana kasus narkoba, dan 11 diantaranya telah divonis hukuman mati.
"Semuanya kasus narkoba, 11 di vonis hukuman mati dan 4 lainnya hukumannya bervariasi, ada yang 15 tahun hingga 19 tahun. Dari ke lima belas narpadina ini tujuh diantaranya merupakan narapidana warga negara asing," ungkapnya.
Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.
"Ini merupakan program pemerintah, selain mereka juga narapidana beresiko tinggi dan harus di kirim ke nusakambangan. Selian itu ini juga Upaya memutus jaringan narkoba di Kalbar, karena memang ada indikasi peredaran narkoba yang masih diatur dari dalam," ungkapnya.
Selain itu ia mengatakan masih ada narapidana narkotika yang masih dalam proses persidangan sehingga belum bisa di berangkatkan ke Nusakambangan.
"Masih ada 4 lagi narapidana kasus narkotika dengan hukuman mati yang belum dikirim karena masih ada perkara lain dan masih menunggu proses sidang. Selain itu ada juga kasus lain diluar narkotika yang berisiko tinggi yang sedang kami dalami untuk dikirim ke Nusakambangan," katanya.
Pada saat proses pengiriman ke lima belas narapidana tersebut diakuinya dibantu oleh Instansi-instansi terkait.
"Untuk pengamanan kita didukung dari Brimob dan TNI AU," pungkasnya.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment