CILACAP,(BPN) - Kembali salahsatu napi yang menghuni Lapas Nusakambangan meninggal dunia, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo warga negara Kenya, terpidana 16 tahun penjara di dalam negeri yang menggunakan obat terlarang dalam perjalanan dari Nusakambangan ke RSUD Cilacap, Rabu (2/1/2019).
Kepala LP Permisan, Yan Rusmanto, membenarkan kejadian tersebut. Meskipun demikian, hingga saat ini ia belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita napi tersebut hingga menyebabkan kematian.
“Dia memang sudah sakit sejak lama. Bisa jadi [terinfeksi HIV/AIDS] mengingat rekam jejaknya sebagai pengguna obat terlarang, seperti narkoba. Tapi, apa penyakitnya yang tahu pasti dokter,” ujar Yan saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu petang.
Yan menyebutkan napi Jhon Charles Adhiam itu baru menjalani masa penahanan di LP Permisan selama dua pekan. Sebelumnya, ia ditahan di LP Kelas I Batu, Cilacap.
“Jadi ketahuan sakit itu sejak di LP Batu. Lalu dipindah ke sini. Selama di sini, dia ditahan secara terpisah dan mendapat perawatan intensif. Baru dua pekan ini,” imbuh Yan.
Semenjak menjalani hukuman di LP Permisan, Jhon Charles, memang tidak pernah menunjukkan kondisi yang bugar. Ia bahkan terlihat lesu, kehilangan nafsu makan, dan kerap mengeluh sakit kepala.
“Puncaknya tadi pagi. Ia terlihat sakit dan sempat kita bawa ke rumah sakit [RSUD Cilacap]. Tapi, belum sampai di rumah sakit, nyawanya sudah tidak tertolong,” kata Yan.
hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono,
"Saat meninggal napi itu harus dirujuk ke RSUD Cilacap, karena penyakit paru-parunya sudah cukup parah," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono.
Menurutnya, selama ini napi mengakhiri masa hukumannya di Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan. Dan baru akan menyelesaikan masa Expirasi pada 20 Agustus 2030.
Rabu pagi, napi itu mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun. Karena itu, napi dikirim ke poliklinik lokal untuk mendapatkan perawatan.
Namun, karena kesehatannya terus memburuk, maka dokter yang merawatnya harus memastikan bahwa RSUD harus dirujuk. Dalam perjalanan napi itu Diketahui telah meninggal dunia.
Saat ini, jenazah napi masih tersimpan di kamar jenazah RSUD Cilacap. Menunggu hasil konfirmasi dari Kedutaan Besar Nigeria, untuk proses selanjutnya. (Red/Krjogja/Semarangpost)
loading...
Post a Comment