PALEMBANG,(BPN) - Tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan disinyalir menjadi tempat mengendalikan peredaran narkoba.
Hal ini terungkap setelah Polda Sumsel berhasil menangkap empat tersangka dan narkoba jenis sabu seberat 7,6 Kilogram serta 500 butir ekstasi.
"Lagi lagi kita berhasil mengungkap distribusi narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, ini dikendalikan oleh satu keluarga. Satu diantaranya ada juga Firmansyah yang merupakan mantan anggota polisi," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Ia menyampaikan terdapat empat orang yang diamankan diantaranya Firmansyah (31), Maduk (31), Eni Kusrini (41) warga Desa Modong, Muaraenim, Edi Bambang (31) warga Sekayu, Musi Banyuasin.
Pengungkapan itu bermula adanya informasi akan adanya penyerahan narkoba di SPBU Grand City, Kamis (29/11/2018) siang. Ditempat itu, polisi menangkap tiga tersangka Firmansyah (31) Maduk (31) dan Edi Bambang (31).
"Di SPBU Grand City itu, memang ada transaksi, Firmansyah dan Maduk tengah menyerahkan bungkusan kepada Edi. Mereka semua kita tangkap berikut barang bukti berupa sabu 2 kg dan 500 butir ekstasi ," jelasnya.
Usai menangkap ketiganya, Firmansyah mengaku hanya disuruh ibu mertuanya, Eni Kusrini. Anggota pun langsung bergerak ke rumah, Eni Kusrini yang berada di jalan Angrek, Talang Petai, Prabumulih.
Dari kicauan Eni, diketahui ada sisa barang bukti yang ditaruh di dalam karung dan diletakkan di bawah tiang listrik PLN di Desa Modong. Anggota pun bergerak ke Desa Modong, dan mendapati 5,6 kilogram sabu lagi.
"Dari keterangan Eni, Sabu seberat 7,6 kilogram dan 500 butir ekstasi merupakan milik suaminya, Arman yang tengah mendekam di Lapas Serong, Banyuasin" katanya
Kapolda menyampaikan distribusi narkotika ini merupakan jaringan internasional karena sabu dan ekstasi diduga berasal dari China dan Myanmar. Narkotika itu kemungkinan masuk dari kawasan perairan Sumatera Utara, Riau dan Aceh.
"Masuk jelas lewat perairan, lalu dibawa menggunakan jalur Darat ke Sumsel itu, biasanya dari perairan Riau, Sumut atau Aceh. Kalau perairan Sumsel saya kira tidak," ungkapnya
Ia menyampaikan selain mengusut peredaran narkotika hingga ke akar akarnya pihaknya akan menyelidiki kekayaan keluarga Eni. Hal itu mengacu Undang - Undang Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita juga akan selidiki terkait TPPU, jika ada harta benda mereka yang diindikasi hasil penjualan narkotika itu, jika memang ada maka akan kita sita juga," tutupnya
Sementara itu, Eni mengaku sabu itu merupakan milik suaminya, Arman yang tengah mendekam di Lapas Serong. Eni berkomunikasi dengan Arman dengan mengunjunginya di Lapas tersebut.
"Cara komunikasinya menjenguk pak, kalau kata suami saya itu yang memesan Mael dari Lapas Pangkalan Balai, Mael itu beli dari Aldo yang juga telah mendekam di Lapas Pekan Baru Riau," katanya. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment