Menkumham RI resmikan Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Sumatera Utara, bertempat di LP Kelas 1 Medan. Untuk mendapatkan predikat tersebut tidaklah mudah karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.
Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang mencakup 4 (empat) dimensi yaitu Dimensi Akses Informasi Hukum; Dimensi Implementasi Hukum; Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
Masing-masing dimensi tersebut memiliki bobot penilaian yang dapat menggambarkan kualitas kesadaran hukum masyarakat di setiap wilayah Desa/Kelurahan. Desa/Kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi lah yang dapat dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dengan demikian, sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sebuah Desa/Kelurahan yang kualitas kesadaran hukum masyarakatnya sudah tinggi.
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak ditujukan mengejar kuantitas, namun yang lebih dituju adalah kualitas masyarakatnya terhadap kesadaran hukum secara luas, termasuk dihayatinya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Wujud negara hukum akan sangat terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai.
Menkumham meresmikan 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang tersebar di 15 (lima belas) Kecamatan pada 2 (dua) Kota yaitu Kota Pematang Siantar dan Kota Tanjung Balai; dan 4 (empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhan Batu Utara; Kabupaten Pakpak Barat; Kabupaten Batubara; dan Kabupaten Nias.
Dalam kesempatan ini Menkumham juga mencabangkan Gerakan Tertib Pemasyarakatan dan Peresmian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan layanan kepada masyarakat termasuk Warga Binaan Pemasyarakat sesuai slogan Kementerian kita, yakni “Kami PASTI””.
Dalam kaitan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), langkah-langkah yang telah dilakukan Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP semakin lebih ditingkatkan, di sisi lain perlu ditunjang pula dengan sumber daya manusia yang handal. Hal ini, juga sejalan dengan peningkatan layanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia.
Tegaknya supremasi hukum dan HAM, merupakan salah satu aspek utama untuk menunjang tercapainya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.
Dalam rangka membangun tegaknya supremasi hukum dan HAM tersebut, maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus terus ditingkatkan secara sinergis dan berkesinambungan, diantaranya melalui program pembinaan di bidang hukum dan HAM; perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM; pelayanan hukum; pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum; serta penyuluhan hukum dan diseminasi HAM.
loading...
Post a Comment