BANDUNG,(BPN)-Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati ternyata menyewakan kamar bercinta (bilik asmara) bagi sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ukuran kamar yang disewakan Fahmi Darmawansyah itu seluas 2x3 meter persegi saja.
Demikian diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendardi saat membacakan dakwaan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.
"Tarif (kamar) nya sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).
Selain menyewakan bilik bercinta, Fahmi Darmawansyah juga memiliki kebun herbal di dalam lapas.
Kemudahan itu didapat Fahmi Darmawansyah, karena ia diduga menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Dalam dakwaan jaksa, Fahmi Darmawansyah juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husin dalam hal izin berobat ke luar lapas.
Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung.
Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.
"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15- 16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Kresno Anto Wibowo, jaksa lain KPK, mengimbuhkan, Fahmi Darmawansyah juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.
Kamar yang ditempati Fahmi Darmawansyah dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.
"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).
Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.
Menurut dakwaan, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini, namun berkasnya terpisah.
Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Klas I Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung.
Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.
Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas,disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi Darmawansyah.
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.
Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Fahmi juga sebelumnya telah divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus berbeda sejak Juni 2017 silam. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment