AMURANG,(BPN) - Narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang Max (54) yang tercatat sebagai warga Desa Molompar Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), ditemukan meninggal dunia pada Senin (29/10/2018).
Max ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 15 Blok B Rutan Amurang, Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Max ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2015 dalam kasus perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto menyebutkan bahwa dari hasil koordinasi dengan pihak Rutan Amurang, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit paru-paru atau TBC.
“Yang bersangkutan selang beberapa bulan terakhir ini sempat sakit dan dibawa ke RSUD Minsel, didiagnosa menderita penyakit paru-paru atau TBC. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan perawatan dengan mongonsumsi obat TBC secara rutin di bawah pengawasan paramedis Rutan Amurang,” terang kapolsek.
Jenazah Max telah dievakuasi ke Desa Molompar Dua dan diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.
“Sudah diserahkan oleh pihak Rutan Amurang kepada keluarganya untuk dimakamkan,” tutup Kapolsek.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment