MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN), mensinyalir adanya praktik-praktik kolusi berupa perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus tertentu di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Satu di antaranya di Lapas Klas IIB Lubukpakam, Deliserdang.
Berangkat dari pengembangan penyidikan terhadap Maredi Sutrisno dan Dekyan, sipir dan narapidana penghuni Lapas Klas IIB Lubukpakam yang tertangkap tangan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan gedung lapas, BNN mendapatkan temuan tentang fasilitas istimewa untuk narapidana di sana.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyebut fasilitas ini berbentuk sel khusus dengan fasilitas yang bukan standar sel tahanan dan dibanderol dengan harga tertentu. Untuk sel di Lapas Lubukpakam, siapapun yang ingin menghuninya harus membayar Rp 10 juta.
"Kami sedang melakukan penyidikan lanjutan. Dari keterangan oknum sipir dan narapidana tersebut, selain peredaran narkotika, di dalam juga ada kamar-kamar sel yang disewakan. Mereka pakai sandi tertentu.
Pengakuannya, sandi untuk bayar sel ini adalah 'Uang SPP', besarannya Rp 10 juta. Waktunya satu minggu.
Artinya, untuk minggu-minggu berikutnya harus bayar lagi jumlah yang sama," kata Depari pada Tribun tengah pekan lalu.(red/Tribun)
loading...
Post a Comment