TAKENGON,(BPN)- Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan penggeledahan di Rutan Kelas II B Takengon, rabu (1/8/2018).
Tim Satgas Kamtib yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman menggeledah semua blok hunian Rutan dan Pos Pengamanan Rutan. Dalam penggeledahan tersebut tim dibagi dalam 4 regu.
Penggeledahan secara serentak dengan membuka 4 kamar dan memeriksa seluruh badan penghuni kamar, setiap penghuni yang telah diperiksa badannya diarahkan ke tengah lapangan Rutan untuk duduk bersila dilapangan volly ball dan diberi arahan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Disela-sela penggeledahan blok hunian, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib, Bc.IP. SH MH melakukan inspeksi di dapur Rutan Takengon untuk memeriksa kebersihan dapur dan layanan pembagian jatah makanan bagi wbp Rutan.
Selanjutnya dihalaman tengah Rutan, Kadivpas dihadapan penghuni Rutan mengajak wbp untuk tidak melakukan kegaduhan dan senantiasa mentaati tertib Ruta. Jika ada WBP ataupun Petugas Rutan yg melanggar ketentuan yg berlaku maka pimpinan akan menindak tegas, terkait
pemberian hak WBP akan terus ditingkatkan dan disikapi secara maksimal.
Kadivpas menyampaikan kepada wbp Rutan Takengon bahwa saat ini tidak ada lagi pengeluaran atau pemberian ijin keluar narapidana tanpa melalui prosedur yg sah.
Selanjutnya Kadivpas mengatakan bahwa bila terdapat hal hal yg belum diketahui secara jelas terkait hak hak WBP dapat berkonsultasi dengan petugas atau pimpinan Rutan.
Dalam arahannya Kepala Divisi Pas meminta pada semua penghuni Rutan agar menjaga kondisi Rutan selalu aman dan tertib.
Bila Rutan tidak aman maka sebagian wbp akan dimutasi ke UPT Pas lain, baik UPT Pas di Aceh maupun keluar Aceh Sumatera Utara yang membuat wbp dan keluarga lebih sulit saat bezuk nantinya.
Sebagaimana diketahui kondisi Rutan Kelas IIB Takengon dalam kondisi over crowded yang mencapai 400%, kapasitas Rutan 70 orang namun saat ini dihuni 498 orang. Oleh karena itu Kadivpas menghimbau penghuni Rutan untuk tidak menjadi provokator atau perusuh selama menjalani masa pidana.
Terkait dengan pemberian Remisi, PB, CB, CMB dan asimilasi bagi wbp Kadivpas Aceh Meurah Budiman berjanji akan memaksimalkan pemberian hak hak wbp tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kadivpas adapun kendala selama ini yang dihadapi Rutan Takengon adalah masalah SDM petugas di Subsi Pelayanan Tahanan, sehingga banyak remisi dan PB, CB wbp Rutan Takengon belum terlayani dengan baik.
Oleh karena itu Kadivpas dihadapan wbp, petugas Rutan dan Satgas Kamtib berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerja SDM di Rutan Takengon.
Diakhir pengarahannya Kadivpas meminta wbp agar tidak menyimpan perilaku dendam, jalin komunikasi yang baik sesama wbp dan petugas Rutan.
Sambil membubarkan wbp ditengah lapangan Rutan, Kadivpas mengajak wbp bersalaman dengan petugas terutama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Mahriza, agar tumbuh kembali semangat kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Takengon.
Adapun hasil penggeledahan kamar dan blok hunian wbp Rutan Takengon antara lain Hp 98 unit, shabu-shabu 8 gr, ganja kering 59 lenting, rice coker 5, dispenser 5, kompor minyak 8, sound system 1 set, charger dan sejumlah kabel listrik dan barang sajam lainnya disita untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap narkoba akan diserahkan kepada pihak Polres Aceh Tengah untuk pengembangan lebih lanjut, demikian urai Meurah.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment