MAKASSAR,(BPN)— Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Maros mampu mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara. Ia merekrut empat orang untuk memasok serta memasarkan 5 kg kristal bening itu.
Tiga orang telah berhasil ditangkap. Sementara satu lainnya masih buron.
Mereka yang sudah diciduk adalah Antony alias Tony bin Amang, Munawis alias Sa’dang bin Abd Rauf dan Donny alias Doni bin Amang. Sementara napi yang bertindak selaku pengendali bernama Muhlis alias Ollo. Sedang yang buron adalah AF.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Rilis dilakukan Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Mardi Rukmianto di kantornya, Kamis (2/8). Hadir Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan.
Tiga orang tersangka yang sudah diamankan dihadirkan di depan wartawan. Mereka mengenakan topeng kain berwarna hitam. Ada pula barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam plastik ukuran besar dan kecil.
Dalam penjelasannya, Mardi Rukmianto menerangkan bahwa komplotan tiga orang tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh Muhlis, seorang warna binaan di Lapas Kelas IIB Maros. Ia disebutkan telah dijatuhi vonis 19 tahun penjara.
”Ada yang pengendalinya di Lapas Maros. Dia (Muhlis) telah dijatuhi hukuman 19 tahun,” ungkap Brigjen Mardi.
Kasus penyalahgunaan narkotika yang dikendalikan warga binaan lapas ini, terungkap dari adanya laporan yang diterima BNNP Sulsel. Bersama Ditresnarkoba Polda Sulsel dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, satu orang anggota jaringan ini bernama Antony diketahui berada di Kabupaten Sidrap. Ia berhasil diringkus pada hari Kamis dinihari (19/7) lalu.
Kala itu, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu kemasan plastik besar berisi 1,8 kg sabu. Ada pula 55 saset berukuran kecil yang disimpan di dalam ember.
Ketika diinterogasi, Tony menyebut nama Sa’dang sebagai pemasoknya. Pengejaran pun dilakukan terhadap Sa’dang. Ia berhasil diringkus di Jalan Lahalede, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Paccarijang, Kabupaten Sidrap. Dari tangan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Sidrap ini, disita barang bukti sabu seberat 2,8 kg.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya, akhirnya terungkap jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak berhenti sampai di situ. Petugas gabungan terus melakukan pengembangan. Satu orang anggota jaringan ini bernama Doni diketahui ada di wilayah Jakarta Pusat. Ia diduga sebagai pengendali kurir yang menjual dan mengambil barang haram tersebut dari Muhlis.
”Usai mengambil keterangan kedua tersangka, pengembangan kali lakukan sampai ke Jakarta Pusat. Tepatnya Jalan Cempaka Putih Tengah. Tersangka Doni kita tangkap di daerah ini pada hari Sabtu, 21 Juli 2018 lalu,” jelas Mardi.
Hingga saat ini, tim gabungan BNNP dan Ditresnarkoba Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan lebih jauh guna mengungkap asal usul barang haram tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan, sebab belum diketahui asalnya. Jelasnya, kasus yang kita ungkap di Sidrap ini pengendalinya berada di Lapas Maros. Saat ini kita masih mendalami kasusnya,” terang Brigjen Mardi lagi.
Untuk pemeriksaan terhadap Muhlis alias Ollo, penyidik BNNP telah mengajukan permintaan kepada pihak Lapas Maros. Namun, pihak Lapas menyampaikan bahwa Muchlis belum menjadi narapidana. Karena putusan dari Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Juli 2018 belum dilakukan eksekusi.
Sehingga belum bisa dilakukan bon untuk pemeriksaan. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Maros.
Di bagian lain penjelasannya, mantan Kepala BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Sulsel mengalami peningkatan signifikan. Dari hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi, saat ini Sulsel berada di peringkat enam dengan angka prevalensi 1,27 persen atau sebanyak 133.509 orang.
“Jadi ada tiga wilayah di Sulawesi Selatan dalam keadaan darurat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini, kami sangat berharap ada dukungan dari masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik di bidang pencegahan, rehabilitasi, maupun penindakan.
Khususnya di Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kota Parepare yang sedang darurat narkoba,” tandas Mardi.
Menurut dia, masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di tiga daerah tersebut harus berani melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, menyebut pengungkapan sabu seberat 5 kg ini tergolong besar. Karenanya, ia mengapresiasi BNNP yang aktif memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 5 kilogram, petugas juga menyita empat unit gawai.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red/BKM)
loading...
Post a Comment