JAKARTA,(BPN)- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih menemui kendala. Permasalahan terletak pada perbedaan konteks di masing-masing provinsi dan peraturan yang masih tumpang tindih.
Temuan ini disimpulkan oleh peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM (Puslitbang HAM) Balitbang Hukum dan HAM dalam laporan penelitian Penetapan Upah Minimum Provinsi Berbasis Hak atas Kesejahteraan.
Penny Naluria, peneliti Balitbang Hukum dan HAM menerangkan bahwa berdasarkan PP No 78 tahun 2015, kenaikan upah minimum ditentukan oleh upah tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebelum PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, berlaku aturan UU No 13 tahun 2003 yang menetapkan upah minimum berdasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja buruh. Dengan adanya PP 78/2015, maka kewenangan Dewan Pengupahan menjadi tidak jelas. “Dengan demikian perlu ada revisi atas PP 78/2015 untuk menegaskan fungsi Dewan Pengupahan,” urai Penny dalam pertemuan Rabu (07/08),
Presentasi laporan penelitian Puslitbang HAM mendapat masukan dan tanggapan dari Prof. Dr. Zntermans Rajagukguk yang bertindak sebagai reviewer dan Akhmad Junaedi yang bertindak sebagai narasumber. Ahmad Junaedi, Peneliti Balitbang Kemenaker merespon positif penelitian ini.
Namun, ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk memperkaya tulisan. “Perlu dibahas juga dimensi filosofis dan sosiologis yang turut mempengaruhi proses penetapan upah minimum,” tutur Ahmad.
Menurutnya, penetapan upah minimum tidak lepas dari tarik ulur relasi pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Oleh karenanya, membahas penetapan upah minimum tidak bisa berhenti di pembahasan undang-undang saja, tapi juga aspek filosofis dan sosiologisnya,” pungkas Ahmad.
Selain itu, hadir pula para pemangku kepentingan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja, serta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Kepala Puslitbang HAM, Embly Agusta, mengapresiasi kehadiran para pemangku kepentingan.
Menurutnya, masukan hari ini akan dijadikan bahan perbaikan untuk laporan penelitian akhir. (Red/Rls)
loading...
Post a Comment