BABEL,(BPN) - Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia (Kemenkum & HAM) provinsi Bangka Belitung (Babel), Sulistiarso tak menampik jika saat ini pelayanan bidang pembinaan & pemasyarakatan saat ini belumlah maksimal.
Hal tersebut lantaran menurutnya saat ini di provinsi Babel jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Babel terbatas, sedangkan di kabupaten/daerah lainnya sampai saat ini belumlah terbangun.
"Di provinsi kepulauan Bangka Belitung ini ada 3 Kabupaten yang belum memiliki UPT Pemasyarakatan. Sejumlah daerah tersebut yakni Kabupaten Belitung Timur, Bangka Tengah dan Bangka Selatan," kata Kepala Kanwil Kemenkum & HAM Provinsi Babel, Suliastoro saat menyampaikan sambutannya di sela-sela kunjungan gubernur Babel, H Erzaldi Rosman Djohan, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum & HAM, Sri Puguh Budi Utami, Asisten Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dikdik Kusnadi termasuk pejabat intansi terkait ke Lapas Narkotika kelas II Pangkalpinang, Selasa (10/7/2018).
Saat ini diakuinya pula jika di Babel sendiri hanya terdapat 9 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang terdiri dari 7 Lapas, 1 Rutan (Rumah Tahanan) & 1 Rupbasan (Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara) di bawah naungan Kemenkum & HAM provinsi Babel.
Meski begitu ia menyakinkan tak menutup kemungkinan ke depan akan ada kegiatan penambahan unit pelaksana pemasyarakatan di Babel, hal tersebut ditegaskanya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
loading...
Post a Comment