PEKANBARU,(BPN) –Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi aparat sipil negara (ASN) yang diatur dalam surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2015. Selama ini laporan harta kekayaan ASN Kementerian Hukum dan HAM dilakukan dengan cara konvensional dan cukup merepotkan apabila disertai banyak lampiran.
Selain merepotkan juga tidak efisien dalam penggunaan kertas. Kini pelaporannya menjadi lebih mudah dan simpel melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
ASN yang akan melaporkan harta kekayaannya hanya perlu membuka aplikasinya dan login menggunakan nama dan NIP pada portal LHKASN.kemenkumham.go.id lalu mengisi formulir yang tersedia. Setelah selesai langsung dikirim dan masuk ke Inspektorat Jenderal.
Kemudahan ini sejalan dengan e-gov yang sudah menjadi garis kebijakan dalam layanan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sosialisasi cara pengisian aplikasi LHKASN ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (11/7) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diikuti oleh pejabat struktural eselon IV.
Saat memberikan arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah meminta peserta mendengarkan dengan serius penjelasan dari narasumber sehingga dapat mengetahui tata cara pengisian aplikasi dan dapat meneruskannya kepada staf.
“Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini dapat memudahkan ASN untuk melaporkan harta kekayaannya” kata Kakanwil.(Red/Rls)
loading...
POKER ONLINE Betting terpercaya hanya di *POKERAYAM*
ReplyDelete#Poker
#Domino
#Ceme
#SUPER10 (New)
#OMAHA (New)
BONUS DEPOSIT SETIAP HARINYA
BONUS ASIAN GAMES SAMPAI 02 SEPTEMBER 2018
DAN MASIH BANYAK BONUS LAINNYA
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhastApp | +6281296089061
BBM | D8C0B757
Kunjungi Link kami di :
www.PokerAyam.Org