à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BANDAR LAMPUNG,(BPN)- Sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi ternyata masih bisa menikmati hidup nyaman meski sudah berada di dalam tahanan.

Fakta tersebut terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Pimpinan KPK mengungkap, uang yang harus dibayar napi koruptor untuk mendapat fasilitas bak hotel itu bervariasi, antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Besaran uang itu menyesuaikan dengan fasilitas yang diterima, semisal TV, kulkas, AC, dan sebagainya.

Terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin ternyata hanya satu bobroknya pengelolaan lapas di Indonesia.

KPK menduga, pemberian sejumlah fasilitas mewah itu terjadi di semua lapas di Indonesia.

Setelah OTT KPK tersebut, secara serentak, Kemenkum HAM melakukan inseksi mendadak (sidak) di lapas-lapas di Indonesia, termasuk Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Bebas Bawa PSK

Di Lampung, pemberian fasilitas mewah dan tak masuk akal juga terungkap di Lapas Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu.

Tak cuma fasilitas mewah berupa alat elektronik, Kalapas Kalianda yang saat itu dijabat Muchlis Adjie, juga menyediakan layanan esek-esek.

Muchlis Adjie menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, yang dikendalikan narapidana bernama Marzuli.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada napi narkoba untuk menggunakan ponsel, hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus itu, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.

Petugas menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu, Marzuli tengah menjalani hukuman pidana delapan tahun atas kasus yang sama.

Tagam mengatakan, fakta itu menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisasi.

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas)," ungkapnya, Kamis (24/5/2018).

"Ini terbukti, memasukkan narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," kata dia.

Tagam mengatakan, dari pemeriksaan, Muchlis Adji terbukti menerima aliran dana dari Marzuli.

Saat ditanya berapa kali Kalapas terima aliran dana, Tagam mengatakan bahwa Muchlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ujarnya.

Padahal, lanjut Tagam, Muchlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

"Tidak hanya itu, bahkan dia (Marzuli), bebas memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan, tanpa meninggalkan KTP. Hal tersebut diketahui Muchlis. Jadi, ada jalur-jalur khusus untuk Marzuli," ungkapnya.


Terpisah, Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing mengungkapkan, selain bebas memasukkan narkoba dan wanita ke lapas, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Muchlis.

"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak. Itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujarnya.

Menurut Tagam, perlakuan spesial kalapas terhadap Marzuli terjadi setelah Muchlis dikenalkan oleh istri kalapas Kalianda sebelumnya.


"Jadi setelah Muchlis ditugaskan ke Kalianda, istri kalapas sebelumnya datang menitipkan Marzuli kepada bapak ini," ungkapnya.

Tagam menuturkan, semenjak Muchlis dan Marzuli saling mengenal, kebutuhan lapas dipenuhi oleh Marzuli.

"Jadi, ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas, Marzuli menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga bersama, yang mendanai Marzuli," ucapnya.

Richard membenarkan bahwa Marzuli kerap membantu keuangan setiap kegiatan di Lapas Kalianda.

"Memang dia ini sering membiayai kegiatan yang ada di Lapas, salah satunya pertandingan futsal antar Lapas se-Lampung yang digelar beberapa waktu lalu," tandasnya.


Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya menjerat Kalapas nonaktif Kalianda, Muchlis Adjie dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), masih kami dalami dan tetap berlanjut," ungkap Tagam, Kamis (24/5/2018).

Menurut Tagam, penahanan dilakukan karena Muchlis dinilai tidak kooperatif bahkan menghalangi penyidikan kasus penyelundupan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas.

"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan, bahkan kami minta CCTV malah dirusak," katanya.

Keterlibatan Sosok Wanita

Kasus aliran dana transaksi narkoba yang menjerat mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie kini memasuki babak baru.

Untuk mengetahui sejauh mana aliran dana tersebut mengalir, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memanggil Andriani Dewi, Jumat, 29 Juni 2018.


Andriani adalah istri mantan Kalapas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, yang menjabat pada periode 2015-2017.

Gunawan saat ini menjabat sebagai Kalapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Muchlis Adjie harus mendekam di hotel prodeo BNNP Lampung.

Ia terbukti menerima dana dari napi Lapas Kalianda Marzuli (38).

Marzuli mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

Bahkan, ia mendapat fasilitas istimewa, yakni bebas keluar masuk lapas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie, ditemukan indikasi praktik tersebut sudah berjalan lama.

Muchlis mengaku mengenal Marzuli melalui Andriani Dewi.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengakui adanya pemanggilan Andriani Dewi untuk dimintai keterangan.

"Dalam pemeriksaan sebelumnya kan Muchlis mengaku jika Ibu Andriani yang telah memperkenalkan Marzuli dari Kalapas Gunawan ke Kalapas Muchlis Adjie. Maka kalau kami mengamati, apa pentingnya istri seorang kalapas memperkenalkan seorang tahanan dari kalapas lama ke kalapas yang baru," ungkap Richard.

Menurut Richard, perkenalan itu tak ubahnya seperti meneruskan ‘tongkat estafet’.

"Apa kepentingannya dan apa yang didapat dari memperkenalkan itu? Itu yang jadi pertanyaan," sebutnya.

Richard menuturkan, Andriani sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Ia kerap berkelit dan tidak mengaku telah memperkenalkan dan menitipkan Marzuli kepada Muchlis.

"Tapi pada akhirnya mengakui, bahwa dia memang memperkenalkan dan menitipkan  tahanan atau tersangka (Marzuli) ke Kalapas Muchlis. Sejauh ini, (dalam keterangan) hanya menitipkan. Dulu sempat akan dipindah. Tapi, tidak jadi dipindah," bebernya.

Namun, lanjut Richard, Andriani mengaku yang diperkenalkan kepada Muchlis adalah orangtua Marzuli.

"Dalam pengakuannya, ia (Andriani) memperkenalkan orangtua Marzuli ke Kalapas Muchlis. Jadi orangtuanya, untuk menitipkan. Sedangkan, posisi Marzuli ada di dalam lapas. Maka, orangtuanya datang menghadap ke kalapas," tuturnya.

Fakta lain juga terungkap dari kasus tersebut.

Ternyata, selama Gunawan menjabat sebagai kalapas, Andriani tinggal di rumah Marzuli (38), narapidana yang mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kalianda.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing setelah memeriksa Andriani, Jumat, 29 Juni 2018.

"Bahkan, selama ini Ibu Gunawan (Andriani Dewi) tinggal di rumah Marzuli. Sampai ketika kejadian itu (penangkapan Marzuli dan ketiga rekannya), rumah tersebut tetap ditinggali oleh anak-ibu Gunawan. Barang-barangnya juga masih ada," ungkap Richard.(Red/Tribun)
loading...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.