PEKANBARU,(BPN) –Beberapa hari belakangan ini lembaga pemasyarakatan kembali mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan termasuk media.
Pemicunya adalah peristiwa ditangkapnya Kalapas Sukamiskin di rumahnya bersama barang bukti sejumlah uang, Jumat (20/7) lalu.
Berkaitan dengan kejadian tersebut TVRI mengadakan acara dialog interaktif yang mengundang sejumlah narasumber termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Surung Pasaribu.
Momen ini dimanfaatkan oleh Kakanwil untuk menjelaskan kondisi di lapas/rutan di Riau. Kakanwil menjelaskan bahwa di Riau tidak ada lapas/rutan yang memberikan fasilitas mewah kepada warga binaan bahkan Kakanwil sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa lapas/rutan sejak hari Minggu dan Senin lalu dan tidak menemukan apa yang disebut sebagai fasilitas mewah seperti yang dilaporkan terjadi di Lapas Sukamiskin.
Selain itu Kakanwil menggambarkan kondisi lapas/rutan yang sudah sangat over load. Penghuni lapas sudah sangat padat sehingga untuk WBP tidur saja susah.
Kondisi ini merupakan salah satu pemicu berbagai kejadian di lapas karena. Dengan kondisi ini napi/tahanan akan berusaha menyuap petugas lapas/rutan untuk mendapat kamar yang lebih nyaman dengan fasilitas yang lebih baik.
Menyikapi keadaan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sudah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi over load ini antara lain penambahan kamar di lapas/rutan yang masih memiliki lahan yang dapat dibangun dan sekarang sedang dibangun Lapas Khusus Narkotika di Rumbai dan diharapkan dapat beroperasi di awal tahun 2019 agar napi kasus narkotika dapat dipindahkan ke sana sehingga dapat sedikit mengurangi beban lapas/rutan yang sudah penuh sesak.
Tetapi semuanya itu adalah solusi sementara dan parsial yang diambil untuk jangka pendek karena sesungguhnya akar persoalannya adalah sistem hukum kita yang ternyata masih menjadikan penjara sebagai primadona hukuman untuk dikenakan kepada pelanggar hukum/terpidana.
Perlu dipikirkan ulang bahwa penjara bukanlah solusi terbaik bagi pelanggar hukum mungkin ada alternatif yang lebih baik sehingga tidak semua pelanggar hukum dikirim ke penjara/lapas yang akhirnya membuat lapas/rutan cepat penuh karena tidak seimbangnya kemampuan membangun lapas baru dengan pertumbuhan kriminalitas. Hal inilah salah satu yang dikemukakan oleh pakar hukum pidana dalam dialog interaktif tersebut. (Red/Rls)
loading...
Post a Comment