MAGELANG,(BPN)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Magelang, Jawa Tengah, beberapa kali mendapati sebuah drone terbang di atas kompleks lapas. Belum diketahui siapa yang menerbangkan kamera tanpa izin tersebut.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Magelang, Cahyo Sunarko, menjelaskan, drone berkamera diketahui petugas terbang mengitari kawasan lapas sebanyak 3 kali sebulan lalu.
"Sebulan lalu kami ketahui ada drone terbang di wilayah kami, sebanyak 3 kali. Kami sudah kontak Polres Magelang Kota untuk memastikan siapa pemiliknya.
Cahyo mengungkapkan drone terbang pada malam hari, sempat terpantau dari pos pengamanan lapas terbang melintasi Blok B dan C, serta sempat terbang rendah ke tengah lapangan lapas.
Petugas lapas hampir menembak jatuh drone tersebut, namun gagal karena drone yang dilengkapi kamera tersebut langsung terbang menjauh ke arah kawasan Alun-alun Kota Magelang yang jaraknya sekitar 500 meter dari lapas.
Dijelaskan, lapas merupakan kawasan yang dilarang ada penerbangan pesawat tanpa awak atau drone tanpa izin terlebih dahulu.
Peraturan yang sama juga diterapkan di markas kepolisian, TNI, dan kawasan dilindungi lainnya dengan alasan keamanan.
"Kami minta masyarakat atau pemilik drone, jangan main-main menerbangkan drone di kawasan lapas. Kami tegas akan tembak jatuh dan yang bersangkutan kami kenakan pidana,” tegasnya.
Ada hal-hal yang dikhawatirkan jika drone menerobos masuk karena akan mengganggu kamanan dan ketertiban di dalam lapas. Misalnya, drone menjadi alat untuk membawa narkoba dan benda-benda terlarang lainnya.
“Karena melalui drone dimungkinkan terjadi penyelundupan narkoba ke dalam sel. Ini yang kami beri perhatian khusus. Kami telah memperketat pengamanan," paparnya.(Red/Kompas)
loading...
Post a Comment