DUMAI,(BPN) - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai akhirnya menerima pelimpahan perkara dugaan penyelewengan Dana Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap pada tahun 2014.
Perkara ini melibatkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Mereka sudah menjalani penahanan sejak April 2018.
Ketiganya sempat jalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai.
Pihak jaksa sudah memindahkan ketiganya ke rutan dan lapas di Pekanbaru sejak akhir pekan kemarin.
"Ketiga tersangka sudah kita pindahkan lokasi penahanannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jendra Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/6/2018).
Menurutnya, mereka lakukan pemindahan ini karena persidangan perkara ini segera bergulir. Saat ini tahap persiapan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.(Red/Trb)
loading...
Post a Comment