TANJUNG TABALONG,(BPN)- Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan UU itu maka ada perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Terlihat Petugas Pembimbing Kemasyarakatan sedang berkoordinasi agar Anak Pidana dapat menjalani Pelatihan Kerja sesuai dengan Putusan Pengadilan. Senin 04/06/2018.
Salah seorang Anak Pidana pada Rutan Kelas IIB Tanjung diserahkan ke Pos Bapas Amuntai pada Rutan Kelas IIB Tanjung yang dilanjutkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan agar bisa segera mendapat Pelatihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya, anak pidana itu selama mengikuti pelatihan kerja tetap melapor ke Bapas Amuntai. Kasubsi Bimbingan Anak Bapas Amuntai Lukman Irianto menjelaskan, anak pidana yang telah selesai melaksanakan pelatihan kerja akan mendapatkan bimbingan selanjutnya.
Syarifullah selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung menjelaskan bahwa Anak Pidana tersebut diputus Penjara selama 1 bulan 15 hari dan Pelatihan Kerja selama 3 bulan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Tjg tanggal 22 Mei 2018.
" Kami disini merasa sangat terbantu dengan dijadikannya Pos Bapas dan adanya satu orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan di Rutan Tanjung ini. Karena kalau tidak kami harus menyerahkan anak pidana tersebut ke Bapas Amuntai yang jaraknya sekitar 98,2 Km.',ujar syarifullah.
Sementara Kepala UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Suhartojo mengatakan bahwa putusan pengadilan terhadap ABH itu memang telah mempunyai kekuatan hukum. Karena itu Pemkab Tabalong wajib memfasilitasi latihan kerja demi kepentingan terbaik bagi anak pidana.
Yogi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Amuntai pada Rutan Kelas IIB Tanjung menyebutkan bahwa perkara 363 KUHP yang dilakukan anak pidana tersebut sudah diusahakan sebaik mungkin, baik dari pembuatan litmas dan pendampingan selama proses persidangan. Saya bersyukur Hakim masih mempertimbangkan dari hasil litmas tersebut.
" Harapan saya kiranya di Kabupaten Tabalong ini bisa dibuatkan Rumah Singgah Ramah bagi Anak. Meskipun saya yakin untuk membuat hal tersebut diperlukannya tenaga dan biaya yang tidak sedikit serta memiliki struktur yang cukup rumit juga. Karena hal ini pasti melibatkan dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja pada UPT Balai Pelatihan Kerja dan Badan Pemberdayaan Manusia dan KB yang membidangi masalah anak. Sehingga apabila nanti Hakim memutus untuk pidana pengawasan, wajib lapor atau kerja sosial si Anak tersebut dpat dititipkan pada Rumah Singgah tersebut. Dengan harapan dapat menyelamatkan Anak dari penjara ',Tambahnya.
loading...
Pakai Pulsa Tanpa Potongan
ReplyDeleteJuga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SAKONG |
Game Populer lainnya:
=>>Sabung Ayam S1288, CF88, SV388,
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan, Casino
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
> Bonus Tiap Harinya
> Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
> Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
WhastApp : 0852-2255-5128
www anapoker.vip