BAPANAS- Dari sembilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kanwil DKI Jakarta, tujuh di antaranya sudah melebihi kapasitas.
Ketujuh Lapas dan Rutan yang melebihi kapasitas tersebut yakni Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Kelas 2A Salemba, Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Lapas Perempuan Kelas 2A Jakarta, Rutan Kelas 1 Cipinang, Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 2A Jakarta Timur.
Hanya Lapas Terbuka Kelas 2B Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 2 Jakarta yang jumlah penghuninya tidak melebihi kapasitas tampung yang seharusnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang di-update Jum'at (18/5/2018), Lapas Kelas 1 Cipinang dihuni oleh 3.388 narapidana dan tahanan. Jika dibandingkan dengan kapasitas yang hanya 880 orang, Lapas Kelas 1 Cipinang over kapasitas mencapai 285 persen.
Lapas Kelas 2A Salemba dihuni oleh 1.537 narapidana dan tahanan. Sedangkan kapasitasnya hanya 572 orang. Sehingga, terdapat kelebihan kapasitas sebesar 169 persen.
Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta dihuni oleh 2.646 narapidana dan tahanan. Jika dibandingkan dengan kapasitas yang seharusnya 1.084 orang, Lapas ini over kapasitas 144 persen.
Lapas Perempuan Kelas 2A Jakarta dihuni oleh 415 narapidana dan tahanan. Sedangkan kapasitasnya hanya 208 orang. Sehingga, terjadi over kapasitas 100 persen.
Rutan Kelas 1 Cipinang dihuni oleh 3.955 narapidana dan tahanan. Jika dibandingkan dengan kapasitas yang seharusnya 1.136 orang, Rutan ini over kapasitas 248 persen.
Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dihuni oleh 4.047 narapidana dan tahanan. Sedangkan kapasitasnya hanya 1.500 orang. Sehingga, terjadi over kapasitas mencapai 170 persen.
Rutan Kelas 2A Jakarta Timur dihuni oleh 744 narapidana dan tahanan. Jika dibandingkan dengan kapasitas yang seharusnya 411 orang, Rutan ini kelebihan jumlah penghuni sebanyak 81 orang.
Berbeda dengan Lapas Terbuka Kelas 2B Jakarta yang hanya memiliki 20 narapidana dan tahanan. Sedangkan kapasitasnya 60 orang. Di Lapas ini tidak terjadi over kapasitas.
Demikian juga dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 2 Jakarta yang jumlah penghuninya tidak melebihi kapasitas.
Jumlah tahanan dan narapidana yang mengisinya hanya 56 orang. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment