SUMEDANG,(BPN)- Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Cirebon.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil meringkus DM (22) dan DAL (22) asal Purwakarta, sebagai pengedar. Mereka berturut-turut ditangkap di wilayah Cipacing dan Cibeusi Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, Rabu (25/4/2018) mengatakan, tersangka sudah cukup lama jadi target operasi (TO). Berkat kesabaran serta keuletan anggota, tersangka akhirnya berhasil diringkus di wilayah Cipacing dan Cibeusi pada 19 April lalu.
"Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 114,39 gram, timbangan, kantong plastik klip serta alat hisap," katanya.
Menurut Kapolres, sebelumnya pada 14 April tsk DM atas perintah "B" (tersangka dalam pengembangan penghuni Lapas Cirebon), mengambil 3 bungkus sabu-sabu seberat 3 ons, di wilayah Tangerang. Selanjutnya, tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1 ons ditempel (ditaruh) di sekitar depan Lapas Cirebon, dua bungkus masing-masing berat 65 gram dan 30 gram ditempel di wilayah Cileunyi serta sisanya di wilayah Sumedang.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan (bandar) yang lebih besar. Oleh sebab itu penyidik akan terus mendalami keterangan yang berhasil dikorek dari tersangka, terutama dari tsk "B" sebagai otak pelaku jaringan Lapas Cirebon," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, 112, 127 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(Red/galamedianews)
loading...
Post a Comment