TANJUNG TABALONG,(BPN)- Kegiatan sosialisasi gratifikasi dan zona integeritas WBK WBBM dilaksanakan Rutan Tanjung sebagai penguatan tugas dan fungsi para petugas Pemasyarakatan dan para CPNS (calon pegawai negeri sipil) Rabu 07/03/2017.
Kegiatan yang di laksanakan di aula Rutan Tanjung ini, untuk menindaklanjuti atas pernyataan terkait komitmen dan janji kinerja yang telah ditandatangani pada Januari 2018 yang lalu.
Dalam sosialisai ini, Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menyebutkan sejumlah materi yang akan disampaikan yakni Integritas, Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Analisis Peristiwa Gratifikasi.
Selanjutnya Rommy menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterimakan di dalam Negeri maupun di luar Negeri baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selanjutnya dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggra Negara dianggap pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas dasar itulah diperlukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan system pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan public dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi Gratifikasi, uang pelicin, suap dan pemerasan khususnya pada Lapas atau Rutan. Disamping itu Rommy juga sedikit memperlihatkan video singkat tentang gratifikasi.
Dalam rangka percepatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga sebagai bentuk nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun budaya kerja anti korupsi, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan telah diundangkan pada tanggal 10 Juni 2014. Selain itu juga melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HM.01.05 tanggal 16 Juni 2014 telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini, Kementerian Hukum dan HAM semakin dekat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi terutama dalam hal gratifikasi. Tambahnya.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment