PONTIANAK,(BPN)- Ong Bok Seong alias Uncle Wong, warga negara Malaysia yang divonis hukuman mati karena terlibat kasus narkoba di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali berulah.
Napi binaan Lapas Klas II A Pontianak itu mengendalikan penyelundupan lima kilogram sabu yang sebelumnya diungkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar, Selasa (13/3/18).
Terbukti terlibat, Uncle Wong pun kembali ditangkap. Penangkapan terhadap residivis asal Malaysia ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba di Jalan Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Senin (12/3/2018) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menerangkan, dua orang pertama yang ditangkap adalah GJ seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Pontianak dan JW asal Sanggau.
"Mereka berdua ini dihentikan di Tayan Hulu ketika mengendarai dump truck bernopol KB 9944 DB. Setelah digeledah tim, di bawah kursi sspir ditemukan 5 kantong plastik yang diduga berisi sabu dan GJ mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Rabu (14/3/18).
Pengakuan GJ, kata Didi, sabu yang dibawanya ia dapat dari MJ. Pengembangan terus dilakukan, sekitar pukul 21.30 Wib, melalui handphone GJ menghubungi MJ untuk janjian bertemu di Jalan Raya Kembayan Simpang Balai, Kabupaten Sanggau.
Tak berapa lama, MJ tiba dan langsung ditangkap. Tiga orang ini kemudian dibawa ke Pontianak untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk menangkap si penerima narkoba tersebut di Pontianak, GJ diperintah kembali menghubungi GN. Keduanya janji bertemu di Jalan Trans Kalimantan, Bundaran Tugu Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, pukul 02.00 Wib.
Di lokasi terakhir, GJ menyerahkan 5 kantong sabu kepada GN. Usai menerima sabu, GN langsung ditangkap. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.
"GJ mengaku, barang tersebut pesanan dari DAR warga binaan Lapas Klas II A Pontianak. DAR juga diamankan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar," terang Kapolda.
Keterangan DAR, lanjut Kapolda, penyandang dana adalah Uncle Wong merupakan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang divonis mati akibat kasus narkoba sebelumnya.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) dan atau 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red/OKZ)
loading...
Post a Comment