Para tersangka itu diamankan di balik jeruji besi dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah menjebloskan sembilan tersangka ke dalam sel," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Rabu (14/3/2018).
Dikatakannya, para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sembilan oknum petugas lapas tersebut.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap lima tersangka, masing-masing Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga dan Remigius Lelan.
Sementara pemeriksaan hari kedua dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan terakhir, Roni Rimanggi.
Sebelum sembilan tersangka ini dimintai keterangan, lanjut Syahlan, penyidik Polres Lembata juga sempat memeriksa Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi, Rabu (7/3/2018). Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar tiga jam lebih terhitung pukul 09.00 Wita.
Dia menyebutkan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan Kalapas Lembata, Andi Muladi, juga memperhatikan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Lembata, Senin (5/3/2018), akhirnya penyidik menahan 9 tersangka.
Syahlan menandaskan, penahanan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan. Selama masa penahanan, penyidik akan bekerja optimal supaya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) segera diserahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, penahanan sembilan tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan. "Para tersangka ini ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan," ujar Syahlan. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment