BANDA ACEH,(BPN)- Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh akan mengusulkan pemecatan terhadap dua sipir yang terbukti terlibat dalam aksi kerusuhan yang berujung pada pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh, Kamis, 4 Januari 2018.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumhan Aceh, Edy Hardoyo BcIP SH MH di ruang kerjanya, Kamis (8/2), usai menerima perwakilan keluarga dari 58 napi Lapas Banda Aceh yang sudah dipindah ke Lapas Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, Sumut.
Edy menyebutkan, kedua sipir tersebut adalah Saifulqan yang kini ditahan di Rutan Jantho, Aceh Besar, dan M Nur yang hingga kemarin masih buron. “Nanti kalau yang bersangkutan (M Nur) tetap buron terus, secara administrasi kita ada aturannya sesuai PP 53. Apabila yang bersangkutan tidak masuk secara terus menerus selama 65 hari akan kita usulkan dipecat. Tidak ada kompromi, kalau memang salah kita pecat kok,” tegas Edy kepada wartawan.
Selain mendapat sanksi administrasi dari institusi, kedua sipir itu juga akan mendapat hukuman pidana dari penegak hukum. Dari hasil pemeriksaan, kata Edy, sipir tersebut mengakui terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran itu. Bahkan, Saifulqan juga mengakui bahwa selama ini dirinya menjadi pamasok narkotika ke dalam lapas.
Begitu juga dengan 16 napi yang menjadi provokator hingga terjadinya kerusuhan yang kini ditahan di Polresta Banda Aceh juga masih dalam pemeriksaan. “Berkas perkara 16 orang otaknya itu sudah P19, sudah terbukti ikut terlibat dalam kerusuhan. Itu kewenangan dari polisi dan jaksa,” katanya.
Mutasi
Edy Hardoyo juga mengungkapkan kerusuhan di Lapas Banda Aceh itu, juga berujung pada dimutasinya tiga Kasi di Lapas tersebut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. “Selama ini disinyalir kinerjanya sangat rendah. Dengan adanya kejadian seperti kemarin, mereka tidak mau peduli sama sekali dengan keadaan di dalam,” ungkap Edy.
Ketiganya adalah Samsul yang sebelumnya menjabat Kasi Bina Dik menjadi Kasubbag TU Lapas Kelas IIa Sibolga, Jufrizal yang sebelumnya menjabat Kasubbag TU menjadi Kasubbag TU Lapas Kelas II Tembilahan, dan Iskandar Tambunan yang sebelumnya menjabat Kasi Kegiatan Kerja menjadi Kasubbag TU Lapas Curup, Bengkulu.
Protes keluarga napi
Selain merotasi tiga Kasi, Kakanwil Kemenkumham Aceh juga mengambil kebijakan dengan memindahkan 58 napi narkoba yang terlibat kerusuhan ke Lapas Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, Sumut pada Jumat, 26 Januari 2018 dini hari.
Namun ternyata pemindahan tersebut tanpa memberitahu keluarga dari napi tersebut. Akibatnya, puluhan keluarga dari napi mendatangi Kanwil Kemenkumham Aceh pada Kamis (8/2) untuk mempertanyakan alasan pemindahan tersebut. Kedatangan keluarga napi ini didampingi tiga kuasa hukum dari SYR Law Firm yaitu, Rukhayah SH, Rifa Chinitya SH, dan Yusi Muharnina SH.
Koordinator keluarga napi, Tajuddin Hamid mengatakan, pihak keluarga keberatan dengan tata cara pemindahan tersebut karena sebelumnya tidak pernah diberitahu pihak keluarga. “Pemindahan ini tidak pernah diberitahu keluarga. Padahal di sini masih ada ahli warisnya. Karena itu kami pertanyakan alasannya,” katanya.
Dia mengatakan mendapat informasi setelah seminggu pemindahan. Ternyata, lanjutnya, di Lapas Tanjung Gusta, tempat yang awalnya dituju, tidak ada satupun napi yang ditempatkan di sana. “Beberapa hari kemudian kita ketahui bahwa mereka diserak di beberapa lapas mulai dari Medan hingga Tapanuli,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan keluarga napi tersebut, Kadivpas Kanwil Kemenkumhan Aceh, Edy Hardoyo menjelaskan pemindahan itu dilakukan dalam rangka melakukan penertiban Lapas pascakerusuhan. Dia mengatakan, semua napi dari Lapas Banda Aceh awalnya dipindah ke Lapas Tanjung Gusta, tapi karena tidak tertampung, maka harus disebar ke beberapa lapas lain di Medan.
“Ternyata di Tanjung Gusta sudah over kapasitas sehingga napi tadi disebar ke seluruh Lapas yang ada di Medan. Kitapun baru kemarin mendapatkan daftar nama-nama napi yang disebarkan ke Medan. Itu kebijakan dari Kanwil (Kemenkumham) Medan, kita tidak punya kewenangan lagi (untuk menahannya),” jelas Edy.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment