BANJARMASIN,(BPN)- Menanggapi adanya tahanan yang gantung diri di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Kepala Bidang Keamanan dan Perawatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Samsul Arifin, mengatakan memang ada kejadian tersebut.
Ia menjelaskan saat ini status tahanan gantung diri di Lapas itu, yakni Andri alias Aan, sudah putusan yaitu lima tahun tiga bulan masa hukuman.
Namun karena belum dilimpahkan ke Lapas, sehingga Andri masih berada di Blok A Kamar 18 yang semestinya menjadi tempat tahanan.
"Diperkirakan pukul 01.00 tadi malam, Andri (tahanan gantung diri) masih main catur. Entah pikirannya kemana, ketika yang lain tidur, ia gantung diri," ucap Samsul, Kamis (11/1/2018) saat ditemui di Lapas Jalan Sutoyo S tersebut.
Sebelumnya, Lapas Kelas 2A Banjarmasin, digegerkan oleh adanya penemuan mayat gantung diri.
Informasi terhimpun, mayat gantung diri tersebut ialah Andri alias Aan, warga Teluk Tiram, Gang Odi, Banjarmasin.
Andri merupakan tahanan yang masuk ke Lapas sejak 23 November 2017 dalam kasus narkoba.
Andri ditemukan dalam posisi gantung diri menggunakan seutas tali selendang atau sarung pada kamar mandi yang ada di kamar 18, Blok A yang terdapat di sel tahanan Lapas.(Red/Trb)
loading...
Post a Comment