BANDA ACEH,(BPN)- Terpidana kasus korupsi pembangunan tanggul di Kota Banda Aceh Arista Nugra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat penegak hukum, akhirnya ditangkap olehTim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman kepada Wartawan di Banda Aceh, Kamis (11/1/18) mengatakan, terpidana bernama Arista Nugraha terlibat kasus korupsi pembangunan tanggul di Kota Banda Aceh.
Dikatakannya, Nugraha merupakan terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 April 2011.
Selain menjalani hukuman penjara, terpidana juga dihukum membayar denda Rp.50 juta dengan subsidi tiga bulan penjara.
Disebutkan Erwin, proyek tersebut, dikerjakan tahun anggaran 2006 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,8 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,6 miliar.
Erwin juga menjelaskan penangkapan terpidana bermula dari informasi yang bersangkutan.
Selanjutnya, terpidana saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh guna menjalani masa hukuman,” kata Erwin Desman.(Red/rls)
loading...
Post a Comment