MUKO MUKO, (BPN)- Lebih kurang seluas 4,4 Ha lahan di hibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Bengkulu dihibahkan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bengkulu.
Hal terungkap dalam pertemuan Pihak Kanwil Kumham bengkulu yang di wakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadivpas Budi Sarwono dan Kepala divisi pelayanan hukum (Kadiyankum) Bunyamin bersama Kabag Hukum Kabag hukum bersama pemkab mukomuko, Rabu (10/1/2017).
Dalam pertemuan yang bersifat koordinasi antar lembaga tersebut,pihak pemkab muko muko diwakili oleh Kabag Hukum Setda Mukomuko Adyanto dan Asisten II Novizar Eka Putra membahas terkait lahan/tanah yang dihibahkan oleh pemkab muko muko untuk dibangun lapas.
Dalam pertemuan tersebut kadivpas budi sarwono memberikan apresiasi kepada pihak pemkab yang dapat mensinergikan rencana pembangunan lapas atau rutan di mukomuko ditandai dengan dhibahkan lahan lokasi pembangunan lapas.
“ Kami memberikan apresiasi setingginya kepada pemkab mukomuko yang telah menghibahkan lahan untuk pembangunan lapas/rutan di mukomuko “,ungkap budi dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut budi sarwono juga memaparkan langkah selanjutnya pihak kanwil kumham bengkulu akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian hukum dan HAM Jakarta untuk realisasi pembangunan lapas/rutan.
Usai pertemuan kadivpas budi sarwono didampingi kadivyankum bunyamin bersama pejabat dilingkungan pemkab mukomuko serta masyarakat meninjau lansung lokasi lahan tempat akan di bangunnya lapas/rutan.
“Seperti kitaketahui jika pemerintah kabupaten mukomuko baru berusia 15 tahun pasca pemekaran,sejak itu sampai kini setiap masyarakat yang terlibat dengan masalah hukum harus dititip ke Rutan Argamakmur yang jaraknya sangat jauh kedepan bila sudah ada lapas/rutan disini tentu akan memudahkan masyarakat dari segala sisi “, jelas budi kepada redaksi. (Red/rls)
loading...
Post a Comment