TANJUNGPINANG,(BPN)- Kusni Pranata (40) pengendali peredaran barang narkoba dari dalam Lapas Tanjungpinan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Rebuli Sanjaya SH, Selasa (9/1/2018). Ia dituntut bersalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 24,9 gram.
"Meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda sebanyak 10 miliar dan Subsider selama 1 tahun," ujar Rebuli Sanjaya membacakan tuntutan didepan mejelis hakim yang diketuai oleh Iriati Khoirul Umah.
Ia saat ini masih berstatus tahanan di Lapas umum Tanjungpinang dan tengah menjalani sisa masa kurungan penjara selama 4 tahun atas tindak pidana pencurian. Kini masa tahananya tinggal beberapa bulan ke depan.
Dalam bacaan putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana narkotika Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu terdakwa tanpa didampingi pengacara menyatakan akan melakukan pengajuan Pledoi pekan depan. "Nanti terdakwa harus sudah siapkan pembelaanya dengan tulis tangan saja tidak apa-apa. Yang penting jelas saya bisa baca," kata Iriati ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya kasus ini terkuat sejak bulan September tahun 2015. Dimana terdakwa mengendalikan narkoba yang masih di dalam lapas. Saat itu Kusni mendapat pesanan dari seorang wanita bernama Cindy Mulia.
Cindy Mulia memesan narkoba 1/4 ons kepada Kusni. Kemudian Khusni menghubungi Muhamad Haris untuk mencarikan pesanan Cindy. Tak lama dihubungi Haris pun mendapatkan barang yang dimaksud. Tak lama terjadi transaksi antara Muhammad Haris dengan meletakan narkoba di kawasan jalan Batu 5 untuk diambil Cindy.
Namun Cindy saat itu mengaku tidak menemukan barang yang diletakan muhammad Haris. Kemudian Cindy mempertanyakan kembali kepada terdakwa. Setelah menghubungi terdakwa, ia diberitahu secara jelas lokasi diletakanya barang.
Cindy pun meminta bantuan Maman Ranto untuk mengambil barang tersebut. Tak lama Maman Ranto bersama dengan Darusman mengambil barang tersebut dan menemukanya.
Namun tak lama petugas BNNP datang dan menangkapnya. Beberapa tersangka ditetapkan dan disidangkan terpisah. Saat ini tinggal terdakwa Khusni yang masih dalam proses sidang. (Red/Trb)
loading...
Post a Comment