PALEMBANG,(BPN) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap peredaran narkoba di Palembang Sumsel.
Kali ini, pengedar barang haram ini merupakan narapidana (napi) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palembang dan Medan, Sumatera Utara (Sumut). Napi berinisial RY yang mendekam di Lapas Mata Merah Palembang membeli narkoba jenis sabu ke napi di Medan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zukarnain Adinegara, mengatakan saat banyaknya laporan transaksi narkoba di Kawasan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Saat digerebek pada Rabu, 27 Desember 2017, sabu seberat 5,6 kilogram diamankan dari tangan anak buah RY, yaitu IC (26) dan AP (19).
Sabu yang dipesan rekan RY itu dikirim dari Aceh lalu diantar ke Medan dan dipaketkan ke Palembang menggunakan jasa bus AKAP. Narkoba tersebut dibungkus dalam plastik kemasan teh Tiongkok.
Paket narkoba tersebut diambil IC di loket bus AKAP Palembang. IC dibantu AP dalam mengedarkan narkoba.
Kedua anak buah RY ini mendapat upah Rp 10 juta hingga Rp 15 juta saat mengedarkan narkoba. Transaksi ini ternyata sudah lama dilakoni ketiga tersangka.
"Alhamdulillah dengan penangkapan sabu ini, kita mampu menyelamatkan 27 ribu orang di Palembang," katanya lewat keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu, 30 Desember 2017.(Liputan6)
loading...
Post a Comment