BANDA ACEH,(BPN)- Pasca kericuhan ratusan narapidana lapas banda aceh yang sempat membogem kepala keamanan lapas karena dinilai arogan,terungkap juga sejumlah napi korupsi dan narkoba berada di luar lapas secara ilegal,Senin (31/10/2017).
Dari informasi yang dihimpun redaksi, para napi korupsi yang telah lama tidak terlihat berada didalam lapas banda aceh ini yakni:
1. Kafrawi D bin Dewi warga Jln Intan no.471 RT/RW 001/009 Kel. Jaya Sampurna Kec. Bekasi Barat kasus Tipikor hukuman 1 tahun 8 bulan Sub.1 bulan denda 50 juta,uang pengganti Rp 582.162.350 kurungan 1 tahun.
2. Khaidir MY bin (alm) M. Yakob warga Komplek Perumahan Permata Kec. Darul imarah Kab. Aceh Besar, kasus Tipikor hukuman 5 tahun sub 6 bulan denda 200.0000 uang Pengganti Rp 200.000 kurungan 1 tahun.
3. Drs Tio Achriyat bin Zainoen Hasan warga Jln Habib Mata i Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, kasus Tipikor hukuman 1 tahun 6 bulan sub 1 bulan denda 50.000.000.
4. Indra Surya alias Wak Ge warga Jln Wedana Lrg. Nekku Desa Lam Ara Kec. Banda Raya, Banda Aceh, Kasus Penipuan hukuman 3 tahun 6 bulan.
5. Pon Nurdin bin M. Ali warga Jln. Sungai Buntu Gg. Buntu Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Kota Medan kasus narkoba hukuman 7 tahun 6 bulan 6 bulan sub 1 bulan denda 1 Miliar.
“ Mereka ada 2 minggu,ada yang minggu lalu keluar,ada yang beberapa hari lalu keluar,semua dikeluarkan pegawai,sampai saat ini belum yang kembali “,beber salah seorang peghuni lapas lambaro.
Dari keterangan salahsatu napi lainnya mengatakan ketidak beradaan napi ini didalam lapas banda aceh juga dibuktikan dengan penghitungan jumlah napi oleh tim kanwil kumham.
“ Tadi ada juga orang dari kanwil yang menghitung jumlah napi, ternyata kurang lima orang “,tutur napi yang tidak ingin disebut nama disini.
Sementara itu Kepala Pengamanan Lapas Klas IIA Banda Aceh yang dihubungi oleh redaksi tidak membantah adanya napi korupsi dan narkoba berada diluar lapas banda aceh.
Menurut hery keberadaan napi korupsi dan narkoba diluar lapas banda aceh tanpa diketahuinya dan tanpa seizin kalapas alias ilegal.
“ Oh soal napi korupsi berada diluar lapas itu tanpa seizin kalapas dan diluar sepengetahuan saya,mereka dikeluarkan oleh oknum petugas “,ujar herh yang tidak berapa lama baru menjabat kepala pengamanan lapas banda aceh menggantikan ridwan yunus yang dipindahkan ke lapas bangka belitung.
loading...
Post a Comment