JANTHO,(BPN)- Sebanyak 207 narapidana (napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Aceh Besar di usulkan untuk mendapatkan remisi hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017 ini.
Kepala Rutan Jantho Yusnaidi SH kepada redaksi, Minggu (13/8/2017) merincikan dari keseluruhan napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi terdiri dari Kriminal Umum berjumlah 134 orang dan yang terjerat PP 99 ada 71 orang.
Sedangkan yang terkena PP 28 hanya ada dua napi,sedangkan remisi yang kelak didapatkan oleh napi bervariasi mulai 1 bulan hingga 5 bulan.
Menurut Yusnaidi pihaknya sampai saat ini usulan remisi ya g baru disetujui ataupun telah diterbitkan SK pemberian remisi hanya 36 orang.
“ Remisi yang sudah di setujui atau telah ada SK baru 36 orang yakni Normal 13 orang,PP99 23 orang, PP28 kosong, sedangkan sisanya kita harapkan sebelum 17 agustus sudah turun semua “,ungkap yusnaidi yang juga mantan karutan Idi,Aceh Timur.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment