TANGERANG,(BPN) - Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Banten berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial GF di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"GF ini merupakan pengedar sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cilegon, Banten. Dia kami ringkus saat menunggu pemesan narkotika di kawasan Balaraja," ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Sabtu (5/8/2017).
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang haram tersebut seberat 1 gram yang disimpan dalam plastik bening.
Dalam transaksi tersebut, pemesan langsung menghubungi napi di Lapas Cilegon. Kemudian barang haram tersebut diserahkan napi pada GF untuk diberikan pada si pemesan.
"Saat ini, kami sudah mengantongi identitas napi yang mengendalikan transaksi narkotika ini. Namun, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak lapas," terang Sukardi.
Atas perbuatannya, GF dikenalan pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.(okezone)
loading...
Post a Comment