KEDIRI,(BPN)– Penyidikan kasus penipuan menggunakan akun Facebook yang mencatut nama Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman masih berlanjut. Akun abal-abal tersebut ternyata dikelola dari sel lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pengelolanya adalah Sangsang, 31, narapidana (napi) asal Kelurahan Batuputuk, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Saat ini dia masih mendekam di Lapas Kalianda, Lampung Selatan karena kasus pembegalan dan kepemilikan senjata api (senpi).
Ketika diperiksa polisi, Sangsang mengaku, dirinya yang menjalin komunikasi dengan korban, Gustirini (sebelumnya diinisialkan N), 38, warga Kelurahan Lodoyong, Ambarawa, Semarang.
Komunikasi mesra bertujuan memuluskan penipuan tersebut terjalin lewat FB dan ponsel. Itu terjadi sekitar 1,5 bulan lalu. “Saat kami periksa, pelaku ini (Sangsang) mengaku yang menjalin komunikasi dengan korban,” ujar Aldy.
Namun mengingat statusnya terpidana, kemudahan komunikasi itu terkesan janggal. Bagaimana bisa? Padahal hukuman yang harus dijalani sampai tiga tahun. Inilah yang menyebabkan polisi curiga. Karena itu, Sabtu (5/8) tim buser menggeledah ruang lapas tempat Sangsang ditahan.
Benar saja, ditemukan ponsel Nokia dengan SIM card aktif dan terisi pulsa.
Namun ponsel hanya mendukung fitur pesan singkat dan telepon saja. “Kami tidak menemukan ponsel canggih yang bisa untuk akses internet,” ungkap Aldy.
Lalu bagaimana ponsel bisa masuk ke lingkungan lapas? Itulah yang kemudian memperkuat dugaan keterlibatan oknum lapas Kalianda. Di samping adanya sejumlah rekening misterius yang hingga kemarin masih terus dilacak kepolisian.
Dalam pers rilis (7/8), terungkap peran isteri Sangsang, Nurmalasari, 26, warga Batuputuk, Teluk Betung Utara, dan Muhit Efendi, 43, warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Lampung hanyalah sebagai pembantu. “Pelaku Muhit ini hanya bertugas menjaga uang hasil penipuan,” terang Aldy yang kemarin mendampingi Kapolres Kediri AKBP Sumaryono.
Ketika diperiksa, keduanya mengaku, tidak tahu menahu soal asal uang. Hanya saja, petugas tidak lantas percaya. Sebelumnya diungkapkan uang Rp 279 juta milik Gustirini dibagi ke sejumlah rekening. Diduga rekening tersebut termasuk milik Sangsang dibuat oleh Muhit. “Itu masih kita dalami. Yang jelas, kemarin kami masih menemukan satu buku rekening atas nama pelaku (Muhit) yang di dalamnya terdapat jejak transfer uang terakhir sebesar Rp 15 juta,” ujar Aldy. Namun, Muhit mengaku, uang belum digunakan sama sekali.
Sementara, Nurmalasari bertugas mengelola akun. Dia ikut menikmati hasil kejahatan sang suami. Setidaknya sekitar Rp 20 juta telah ia habiskan untuk keperluan pribadi. Termasuk membeli lemari es dan ponsel. “Pelaku ini juga mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut,” kata Aldy.
Karena itu, khusus Muhit dan Nurmala disangkakan pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan. Sedangkan Sangsang terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula setelah adanya laporan Gustirini. Ia tertipu pengelola akun FB yang mencatut nama Kasatreskrim Aldy. Terbuai janji manis hendak dinikahi, janda pengusaha toko ini rela menyetorkan sejumlah uang. Nilainya, sekali transfer mencapai Rp 75 juta.(JPG)
loading...
Post a Comment