SEMARANG,(BPN)- Melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng menunjuk Sudjonggo sebagai kalapas baru LP Kelas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap yang sebelumnya dijabat Abdul Haris.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga mengganti Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) lama. Yakni Tribowo diganti dengan kepala KPLP baru, Era Wiharto.
“Terhitung sejak Rabu, 2/8, dua petugas tersebut yakni, Abul Haris yang sebelumnya sebagai kepala KPlP Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan kami pindah tugas di Kakanwil Kemenkumham Jateng sebagai staf biasa. Ada pun penggantinya akan mulai bertugas pada Sabtu (5/8),” kata Kakanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun, saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Jateng, Jalan Dr Cipto No 64, Semarang, Kamis (3/8).
Ibnu Chuldun menjelaskan, penggantian dua pejabat tersebut lantaran, mereka berdua dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
Melakukan Evaluasi
Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan evaluasi terhadap segala lini yang berada di lapas Nusakambangan.
“Banyak hal yang nanti kami lakukan, mulai perekutan petugas baru, memperketat pemeriksaan pengunjung dan peningkatan kedisiplinan pada petugasnya itu sendiri,” kata Ibnu Chuldun.
Selain itu, lanjut dia, Kakanwil Kemenkumham Jateng akan melakukan langkah berupa membentuk tim gabungan dari jajaran Polda Jateng, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) dan Kemenkumham Jateng sendiri.
“Kami akan membuat kegiatan integritas bersama instansi tersebut guna menekan lajur peredaran narkoba,” ujarnya.
Ibnu Chuldun menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada petugas lapas yang terbukti melakukan penyelewengan dalam bertugas.
“Ini sesuai intruksi menteri Kemenkumham. Kami beri sanksi tegas, mulai dimutasi ke luar Jawa sampai diberhentikan secara tidak hormat,” tandasnya.(suaramerdeka)
loading...
Post a Comment