TAKENGON,(BPN) - Jajaran Polres Aceh Tengah menangkap 13 narapidana (napi) yang terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon. Rutan digeledah oleh polisi bersenjata lengkap pada Minggu (23/7) dan menemukan barang bukti, termasuk pengguna dan pengedar.
Pengguna sabu-sabu yang berhasil ditangkap polisi, sebagian besar tahanan wanita yang tersangkut kasus serupa sebagai pengguna narkoba. Dari 10 tahanan wanita yang mengikuti tes urine, delapan diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, sehingga kembali berurusan dengan penegak hukum
Kapolres Aceh Tengah, AKPB Hairajadi dalam konferensi pers di Polsek Kebayakan, Selasa (25/7) menjelaskan sebelum penggeledahan di Rutan Kelas II B Takengon, pihaknya telah mempersiapkan sejak dua bulan lalu.
“Jadi, persiapan penggeledahan ini, sudah dilakukan sejak dua bulan lalu, setelah adanya informasi peredaran narkoba di rutan Takengon,” kata Hairajadi.
Disebutkan, setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta pengecekan untuk memastikan kebenarannya. “Setelah dilakukan berbagai upaya, ternyata terbukti adanya peredaran narkoba di rutan, sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menangkap 13 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba bersama barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 21,6 gram, uang, HP serta beberapa barang lainnya. “Rata-rata mereka ini dipenjara karena tersangkut kasus narkoba, tetapi justru di dalam rutan, mereka lakukan lagi,” jelas Kapolres Aceh Tengah ini.
Hairajadi mengungkapkan, pihak kepolisan awalnya menangkap pemilik sabu-sabu bernama Halida Gayo dan Sarmiadi.
Ditambahkan, setelah dilakukan pengembangan, terdapat beberapa pelaku lain yang menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. “Ironisnya, pengguna narkotika yang tertangkap dari kalangan wanita paling banyak,” ujarnya.
Hairajadi menegaskan upaya ini merupakan salah upaya untuk menghentikan pengunaan narkotika di kalangan penghuni rutan, bahkan peredaran narkoba sudah masuk ke kalangan tahanan wanita.
“Bayangkan kalau dibiarkan, berapa ratus penghuni rutan yang bisa diracuni oleh para pelaku ini. Makanya, langsung kita geledah setelah mendapat informasi pasti tentang peredaran narkoba di rutan,” paparnya.
Kapolres Aceh Tengah yang didampingi Wakapolres, serta Kasat Narkoba, menjelaskan beberapa kasus lainnya terkait narkoba yang berhasil diungkap sejak beberapa bulan terakhir.
Di antaranya, polisi berhasil menggagalkan sindikat pemasok ganja antara provinsi. “Jadi ada empat kasus terkait narkoba yang sudah berhasil kita ungkap,” pungkas Hairajadi.
Selama jumpa pers di Mapolsek Kebayakan, belasan tersangka serta barang bukti dihadirkan dalam pertemuan itu. Namun beberapa tahanan perempuan yang dihadirkan, sebagian saling bercanda. Bahkan tidak tersirat penyesalan maupun rasa malu dari wajah mereka.
“Kita mau dibawa kemana ini. Mungkin ke Nusakambangan ya,” celetuk salah seorang pelaku perempuan.(Serambi)
loading...
Post a Comment