BIREUEN,(BPN) - Sebanyak 199 dari 308 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen diusulkan mendapatkan remisi pada HUT ke 72 RI. Remisi yang diusulkan berupa remisi pidana umum, remisi umum I dan remisi umum II.
Sedangkan 109 napi lainnya belum bisa diusulkan untuk mendapat remisi, karena sejauh ini belum menjalani pidana 6 bulan dan masih status tahanan.
Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen Sofyan kepada wartawan, Sabtu (12/8/2017) mengatakan, 199 napi yang diusulkan itu meliputi remisi pidana umum sebanyak 120 orang sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 yang menjalani hukuman 5 tahun ke atas.
"73 orang napi lainnya diusul untuk mendapat remisi umum I sesuai PP Nomor 99, sementara yang tidak ada subsider sebanyak 6 orang diusulkan remisi umum II," terangnya.
Namun napi yang bebas pada 17 Agustus 2017 nanti belum diketahui, karena ke 6 napi yang diusulkan terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut masih dalam perkara banding dan kasasi.
"Kepastian napi yang mendapat remisi yang telah diusulkan itu akan diketahui setelah diserahkan Bupati Bireuen Saifannur usai upacara HUT kemerdekaan RI nanti,” sebutnya.
Sofyan juga menjelaskan, untuk tahun pertama para napi yang sudah diusulkan mendapat remisi 1 bulan sudah menjalani pidana 6 bulan dan untuk tahun kedua diusulkan remisi 1,5 bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini penghuni Rutan Bireuen masih tetap over kapasitas dengan jumlah 308 napi dan tahanan.
“Untuk saat ini, kasus yang menonjol dari napi dan tahanan Rutan Bireuen, masih didominasi terkait kasus narkoba dan beberapa kasus lainnya,” terang Sofyan.(Red/goaceh)
loading...
Post a Comment