Bapanas - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan
Kusmiantha Dusak mengatakan, saat ini ada banyak cara dilakukan bandar
narkotik mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas.
Salah satunya 'kucing-kucingan' dengan sipir. Para narapidana narkotik itu juga bahkan kerap memanfaatkan petugas guna memperlancar bisnis haramnya.
Bahkan, kata Dusak, seorang napi yang diisolasi pun masih bisa berkoordinasi dengan pihak luar.
"Terus menggunakan petugas kami. Atau antara napi dengan napi," ujar Dusak, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (31/7).
Pernyataan itu disampaikan oleh Dusak menanggapi napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah bernama Aseng yang mengendalikan peredaran 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi dari Belanda.
Peredaran pil haram tersebut berhasil dibongkar polisi dengan menangkap seorang pria bernama Liu Kit Cung alias Acung di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dusak tak menampik soal kemungkinan salah satu napi di Lapas Nusakambangan mengendalikan peredaran ekstasi tersebut. Jika Aseng merupakan terpidana mati, ujar Dusak, maka dia bisa langsung segera dieksekusi.
"Kalau memang terbukti, ya perangkat hukumnya disegerakan saja eksekusinya (hukuman mati) kan," kata Dusak.
Menurut Dusak, banyak persoalan yang membuat para napi masih bisa mengendalikan narkotik dari balik jeruji. Namun dia enggan membeberkan lebih jauh.
"Tapi kami mencoba mereka supaya tidak melakukan, entah napi teroris atau napi narkoba itu tidak melakukan kontak dengan luar lah," tuturnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan 1,2 juta butir narkotik jenis ekstasi dari Belanda.
Jutaan butir ekstasi ini dikemas dalam 120 bungkus plastik alumunium dengan berat masing-masing sekitar 2,2 kilogram ketika ditemukan dalam operasi polisi pada Jumat (21/7).
Korps Bhayangkara baru merilis hasil pengungkapan ekstasi tersebut esok, Selasa (1/8).| CNN
Salah satunya 'kucing-kucingan' dengan sipir. Para narapidana narkotik itu juga bahkan kerap memanfaatkan petugas guna memperlancar bisnis haramnya.
Bahkan, kata Dusak, seorang napi yang diisolasi pun masih bisa berkoordinasi dengan pihak luar.
"Terus menggunakan petugas kami. Atau antara napi dengan napi," ujar Dusak, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (31/7).
Pernyataan itu disampaikan oleh Dusak menanggapi napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah bernama Aseng yang mengendalikan peredaran 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi dari Belanda.
Peredaran pil haram tersebut berhasil dibongkar polisi dengan menangkap seorang pria bernama Liu Kit Cung alias Acung di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dusak tak menampik soal kemungkinan salah satu napi di Lapas Nusakambangan mengendalikan peredaran ekstasi tersebut. Jika Aseng merupakan terpidana mati, ujar Dusak, maka dia bisa langsung segera dieksekusi.
"Kalau memang terbukti, ya perangkat hukumnya disegerakan saja eksekusinya (hukuman mati) kan," kata Dusak.
Menurut Dusak, banyak persoalan yang membuat para napi masih bisa mengendalikan narkotik dari balik jeruji. Namun dia enggan membeberkan lebih jauh.
"Tapi kami mencoba mereka supaya tidak melakukan, entah napi teroris atau napi narkoba itu tidak melakukan kontak dengan luar lah," tuturnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan 1,2 juta butir narkotik jenis ekstasi dari Belanda.
Jutaan butir ekstasi ini dikemas dalam 120 bungkus plastik alumunium dengan berat masing-masing sekitar 2,2 kilogram ketika ditemukan dalam operasi polisi pada Jumat (21/7).
Korps Bhayangkara baru merilis hasil pengungkapan ekstasi tersebut esok, Selasa (1/8).| CNN
loading...
Post a Comment