Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh M Yahya |
MUARA TEWEH,(BPN)- Sebanyak 46 narapidana untuk pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, diusulkan untuk mendapat remisi (pengurangan masa pidana) pada saat hari raya idul fitri 1438 H.
Kemudian, tiga napi anak diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Anak Nasional (HAN) dan remisi khusus narkotika berjumlah 20 orang.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh M Yahya mengatakan puluhan napi tersebut diusulkan mendapat remisi hari raya karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Misalnya, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada dalam Lapas. “Jadi total ada 69 narapidana yang kita usulkan untuk mendapat remisi saat hari raya idul fitri” terang Yahya, Sabtu (10/6).
Menurutnya, pemberian remisi memang wajib dilakukan karena itu merupakan hak warga binaan, ketika sudah menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap. “Sedangkan, yang masih status tahanan tidak bisa dilakukan,” cetusnya. (prokal)
loading...
Post a Comment