PALOPO,(BPN)– Bisnis Narkotika di dalam Lapas kelas II A Kota Palopo akhirnya terbongkar, setelah kerja sama yang baik antara Kepala Lapas bersama Satuan Narkoba Polres Palopo, Sabtu (15/4/2017).
Pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar itu diketahui bernama Anthony Chandra alias Hendrik (41), seorang Warga Jalan Tinumbu No.205 Makasar yang saat ini sedang menjalani masa hukuman dengan Vonis 17 tahun 1 bulan penjara.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud, dan mengamankan pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkoba, di Lapas Kelas II A Palopo,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dia menambahkan, Sebelum pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu shachet Naarkotika jenis sabu dalam bungkusan Rokok Marlboro Merah.
“Di dalam pembungkus rokok tersebut di temukan lagi 3 shaset kecil di duga Narkotika jenis shabu yang melekat di dalamm pembungkus rokok tersebut dengan total berat kurang lebih 6.91 gram,” tambahnya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa satu sachet sedang berisi kristal bening, tiga shaset kecil berisi kristal bening, satu pembungkus Rokok Malboro merah.(Inikata)
loading...
Post a Comment