SEMARANG,(BPN)– Upaya Lusiana (28) menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane, Semarang, digagalkan polisi, Selasa (11/4/2017).
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Taufiqurrahman mengatakan, Lusiana merupakan pengunjung lapas. Saat berkunjung ia membawa sabu-sabu sebanyak 42 paket yang diselipkan di dalam bungkus rokok.
Rokok tersebut ditaruh dalam sebuah dompet. Uniknya, dompet itu disimpan di antara paha kaki perempuan.
“Dompetnya dijepit di antara paha perempuan ini. Lalu kita buka dan temukan bungkus rokok dengan 42 paket klip sabu ini," ujar Taufiqurrahman saat gelar perkara di Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng di Semarang, Rabu (12/4/2017).
Ia mengatakan, Lusiana masuk ke Lapas sekitar pukul 10.00 WIB. Saat masuk petugas mulai mencurigai perempuan itu. Begitu digeledah ternyata benar, dia membawa barang terlarang.
Kecurigaan itu sendiri muncul ketika petugas bertanya siapa napi yang hendak dibesuk. Lalu tersebutlah nama Fajar Hidayat. Namun, setelah dicek di dalam daftar narapidana, nama Fajar tidak ada.
Perempuan itu lalu gugup. Saat itulah petugas memutuskan untuk memeriksa pelaku secara keseluruhan.
Kalapas Kedungpane saat berada di Dir Res Narkotika Jateng saat konfrensi pers |
Taufiq mengatakan, berdasarkan data pengunjung di Lapas, Lusiana ternyata sudah berulangkali masuk Lapas. Namun baru kali ini, yang bersangkutan tertangkap basah membawa (menyelundupkan) narkotika.
"Dia sudah sering menjenguk suaminya bernama Erwin Sindu Tama. Jadi, sudah paham situasi," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Krisno H Siregar mengembangkan aktor di balik Lusiana. Pelaku sendiri tercatat di kepolisian menjadi buronan kasus narkotika sejak 19 Juli 2016.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku berusaha menyelundupkan narkoba melalui salah satu narapidana. Lalu narapidana menyerahkan ke narapidana yang lain.
“Jadi temui orang itu, dititipi, lalu diserahkan warga binaan lain,” tutupnya.(kompas)
loading...
Post a Comment