SEMARANG,(BPN)- Penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Nusakambangan kembali digagalkan. Kali ini para pelaku berusaha memasukkan sabu dengan menyelipkan ke sela kardus paket.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dari Lapas Narkotika Nusakambangan bahwa akan ada pengiriman paket untuk salah satu narapidana.
BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos Cilacap dan mendapati ada paket untuk narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan bernama Alif Sofyan di Blok A5/3 pada Senin 13 Maret 2017. Pengirim atas nama Hj. Suryati yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.
"Pengirim ternyata alamat palus. Karena setelah dicek paket tersebut dikirim dari kantor Pos Pekalongan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Prasetyo saat gelar kasus dikantornya, Selasa (14/3/2017).
Paket tersebut dipantau hingga tiba di Lapas Nusakambangan dan dicek ternyata berisi peralatan mandi dan mencuci. Namun petugas memeriksa lebih teliti hingga menemukan 2 paket sabu dan 6 sim card yang diselipkan dalam sela ketebalan kardus.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, di sela-sela kardus pembungkus ditemukan 2 paket sabu seberat 20 gram serta 6 buah sim card," terangnya.
Alif Sofyan kemudian dipanggil petugas lapas dan dimintai keterangan. Alif mengaku namanya hanya dipinjam oleh napi bernama Pepri Suwelo Aji yang saat ini masih menjalani pidana 8 tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan.
"Petugas lapas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar Pepri dan menemukan handphone Samsung S6 milik yang bersangkutan. Handphone tersebut digunakan untuk melakukan pemesanan dan pengiriman sabu dari pekalongan," jelas Tri Agus.
Kedua narapidana itu kemudian dibawa ke kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang untuk dimintai keterangan. Selain dua napi tersebut, BNNP Jateng juga menangkap dua tersangka lain yaitu Lutfi Setiawan alias Wawan warga Poncol, Pekalongan dan Fatquronzi alias Glemboh warga Desa Srobyong Kabupaten Jepara.
Lutfi ditangkap tanggal 2 Maret 2017 setelah mengambil bungkusan kopi capucino di depan SPBU Bina Griya tepatnya di bawah pohon Jarak. Dari tangannya diamankan sekitar 10 gram sabu, motor, dan uang tunai Rp 1,8 juta.
Sementara itu tersangka Fatquronzi ditangkap tanggal 9 Maret 2017 di Desa Srobyong, Kabupaten Jepara. Petugas mengamankan 12 paket sabu seberat 6 gram yang disembuyikan dalam busa helm. Hasil pengembangan, ia diperintah bosnya yaitu Ali Azhari alias Gowang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengungkapan kasus Pekalongan, Jepara, dan Nusakambangan merupakan pengembangan jaringan Sutrisno alias Babe yang ditangkap BNNP Jateng tanggal 28 Januari 2017 dengan batang bukti 1 kilogram sabu," pungkas Tri Agus. (detikcom)
loading...
Post a Comment