TARAKAN,(BPN) – Pemberantasan peredaran sabu tidak pernah berhenti dilakukan. Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu-sabu dengan berat kurang lebih 12 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Hj. Agus Surya Dewi kepada Radar Tarakan (22/3) mengatakan, Selasa (21/3) sekitar pukul 15.30 Wita, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu, berinisial HK dan JM.
Seorang tersangka berinisial HK, lebih dahulu diamankan oleh BNN Kota Tarakan sedang mengendarai sepeda motor. “Tersangka HK diamankan saat menggunakan kendaraan bermotor roda dua berwarna hitam, di Jalan Yos Sudarso, samping BRI, Kelurahan Selumit Tarakan,” ujarnya.
Setelah mengamankan tersangka HK, dalam proses pengembangannya turut pula diamankan seorang tersangka berinisial JM, yang merupakan seorang pengedar sabu. Tersangka JM diamankan di Lapas Tarakan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka JM dalam aksinya ternyata telah menyalahgunakan pin lambang BNN. Tersangka JM dalam aksinya memakai pin BNN dan mengaku sebagai anggota BNN, sehingga tersangka JM meminta sejumlah uang.
“Tersangka JM diketahui masuk ke lapas dan mengaku-ngaku sebagai seorang anggota BNN,” ungkap Agus Surya Dewi.
Barang bukti yang diamankan adalah 17 bungkus kristal putih yang diduga paket sabu, uang tunai Rp 5 juta, 1 unit handphone, 1 buah gunting, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dengan adanya pengungkapan barang bukti kristal putih yang diduga 12 gram sabu ini, mampu menyelamatkan sedikitnya 40 orang,” tuturnya.
Dewi mengatakan akan ada tim dari BNN Kota Tarakan yang menyelidiki pin BNN tersebut berasal dari mana. Ia menuturkan bahwa tidak semua orang yang menggunakan pin BNN adalah anggota BNN.
“Saya sampaikan juga tidak ada anggota BNN yang meminta uang,” ujarnya.
Menyikapi temuan ini, pihaknya akan membuat identitas khusus (ID Card) untuk anggota BNN. Cara ini dilakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang memanfaatkan dan menyalahgunakan pin BNN, meski sebenarnya pin BNN banyak dijual bebas di Jakarta dan tidak teregister.
“Untuk jaringannya masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka dicek urin dan positif sebagai pemakai narkoba. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(kaltaraprokal)
loading...
Post a Comment