JAKARTA,(BPN)- Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR ) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemerintah dalam menangani jaringan narkoba, utamanya para bandar.
Namun ICJR, kata dia menilai ada persoalan serius terkait pengguna narkotika dalam lapas. Apalagi, pemerintah masih meneruskan program yang tidak sesuai dengan masalah pengguna narkotika di Lapas.
"Memprihatinkannya kondisi Lapas, dan meningkatnya angka pengguna atau pecandu termasuk menurunnya potensi kesehatan pengguna di Lapas tidak terlepas dari gagalnya program yang diselenggarakan Pemerintah, termasuk BNN," ujar Erasmus di Jakarta, Minggu (5/2).
Perlu diingat, kata dia, seharusnya telah terjadi perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika, yaitu dari pendekatan pemidanaan ke pada pendekatan kesehatan masyarakat . Alasannya sederhana, kata dia, dengan ditekannya angka pengguna dan pecandu maka akan secara signifikan merusak peredaran gelap narkotika.
"Hal ini baru dapat terjadi bila dengan pendekatan kesehatan masyarakat, bukan dengan pemidanaan yang keras. Namun apa yang terjadi? Pemerintah melalui tangan aparat penegak hukum masih saja mengirimkan pengguna dan pecandu narkotika ke penjara sehingga membanjiri Lapas," ungkap dia.
Padahal, lanjut Erasmus, semestinya menurut UU 35 Tahun 2009, baik pengguna dan pecandu lebih tepat untuk direhabilitasi atau diberikan penanganan dengan perspektif kesehatan. Kondisi ini nampak nyata bagi pengguna narkotika yang dipidana oleh negara.
"Keadaan semakin buruk karena kebijakan alternatif penahanan yang jarang dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. SEMA dan SEJA terkait penempatan pengguna dan pecandu narkotika di tempat-tempat rehabilitasi tidak berjalan," kata dia.
Erasmus menilai negara masih setengah hati dalam melakukan penyelamatan bagi pengguna dan pecandu narkotika sehingga angka kematiannya tinggi. Menurutnya, banyaknya pengguna dan pecandu yang dipenjara tentu saja mengakibatkan memburuknya kondisi Lapas.
"Maka jangan heran apabila transaksi narkotika merajalela di dalam Lapas dan bahkan mencapai level pengendalian, karena pada dasarnya narapidana pengguna membutuhkan asupan narkotika akibat efek kecanduan," tuturnya.
Menurutnya, Lapas selalu menjadi tempat yang tidak diperhatikan dalam konteks penyelesaian persoalan narkotika di Indonesia. Rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk merotasi narapidana kasus narkotika juga dipastikan tidak akan banyak memperbaiki kondisi Lapas.
"Sebab problem utama Lapas justru terletak pada banyaknya penghuni yang semestinya tidak perlu berada di dalam Lapas, contohnya pengguna dan pecandu narkotik," pungkas dia.(beritasatu)
loading...
Post a Comment