BAPANAS/TANJUNG PURA- Sebanyak satu napi dan dua tahanan Narkotika yang berada di Lapas Kelas IIB Tanjung Pura kabur,Minggu (01/1/2016) sekira pukul 11:30 WIB.
Ketiganya Napi tersebut yakni,Defri Hamdani (33) warga lingkungan VIII Kel. Beras basah Kec. Pangkalan Susu Kab.Langkat. No Reg. AIII/476/6/2016 dalam perkara Narkotika dengan vonis Hukuman 4 Tahun 6 bulan.
Oka Ridwan (36) warga Gampong Neubok Badeuk Kec. Tangse, Kab. Pidie. No. Reg. AI/307/2026, dalam Perkara Narkotika pasal 115 ayat (1) pasal 122 (1), status Tahanan dan Sutomo (33) warga Desa Selotong Kec. Secanggang Kab.Langkat. Status Tahanan dalam perkara Narkotika UU RI No.35/2009.
Diketahuinya adanya napi dan tahanan yang kabur setelah adanya warga sekitar yang sedang memancing ikan melihat 3 orang penghuni lapas tanjung pura menuruni tembok lapas melaporkan pada petugas penjagaan.
Berikut Petugas yang melaksanakan piket penjagaan pada saat ke- 3 napi narkotika tersebut kabur,Jasa Putra Saleh (Petugas jaga Ka. Rutan ), Sujono,Riky Hamdani dan Putri sebagai Petugas penjaga pintu utama (P2U),Hendra (petugas penjaga pos menara I) serta Sunaidi (penjaga pos menara III).
Pihak lapas tanjung pura yang mendapatkan laporan warga tersebut lansung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belakangan diketahui 2 diantaranya kabur kearah medan dan satu kearah pangkala berandan.(Redaksi)
loading...
Post a Comment