BAPANAS/TANJUNGPINANG-Beberapa kasus peredaran narkoba nampak masih kerap dikendalikan dari dalam Lapas.
Baru-baru ini ada pengakuan narapidana yang menjadi saksi di PN Tanjungpinang mengaku menjadi perantara penjualan sabu.
Yang masih hangat beberapa hari ini, kasus yang ditangani oleh Polda kepri ada salah seorang Narapidana yang juga mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas. Itu artinya komunikasi masih bebas dan leluasa.
Kepala lapas IA Tanjungpinang Joko Pratito menyampaikan bahwa di dalam lapas memang diberikan waktu untuk berkomunikasi. Namun hal itu juga tetap dalam pengawasan petugasnya. Ruangnya pun telah disediakan khusus di Lapas.
"Ada pengawasnya diruang sarana Kamar bicara Umum (KBU) disana narapidana berkomunikasi dengan keluarganya. Saat bicara tetap didampingi petugas lapas," kata Joko kepada para wartawan, Rabu (30/11/2016).
Hal itu tentunya dengan memegang asas perlindungan Hak asasi manusia (HAM) kepada warga binaan.
Selain itu juga mengedepankan silaturahmi yang tidaak boleh terputus dengan keluarga dan famili terdekatnya. "Di ruang yang telah disediakan, ada telfon gengam," katanya.
"Silaturahmi kan harus itu. Jangan sampai terputus. Kalau kita melarang pastinya itu pelanggaran HAM," katanya.
Menurutnya tidak ada Narapidana yang membawa HP pribadi. Pemberian komunikasi diatur dalam undang-undang Noor 12 Tahun 1995.
Adapun pelanggaran itu merupakan narapidana yang memang dengan sembunyi-sembunyi. Jika pihaknya mengetahui pun segera merampasnya lantaran rawan penyalahgunaan. (tribunnews)
loading...
Post a Comment