BAPANAS/LAMONGAN- Jika Terbukti Bersalah, Pegawai Lapas Lamongan yang Terlibat Kasus Santoso Bisa Dipecat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, Slamet Supartono menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat pegawainya, Ahmad Agus Amin yang diduga sebagai penadah motor curian tersangka Santoso.
Menurutnya, saat ini anak buah apakah masih sebatas saksi atau tersangka juga belum jelas.
"Bisa jadi, dia (Agus, red) sebatas membeli dengan harga murah. Informasinya memang diduga, tapi itu masih dalam batas informasi,"katanya Sabtu (19/11/2016).
Kalaupun benar - benar terlibat, maka sanksinya bisa indisipliner atau bahkan jika terbukti dan sudah proses hukum, sanksinya bisa sampai dipecat.
"Kalau dipidana sesuai hukum bisa dipecat,"tegasnya.(suryaonline)
loading...
Post a Comment