à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS- Saya tidak kaget ketika membaca berita dengan judul Lima Bulan Penghuni Lapas Tambah 15.000 (KORAN SINDO, 8 Juni 2016). Karena sudah sejak lama masalah tersebut dikemukakan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga ketika saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly.

Namun ketika saya bertemu dengan Bapak Menteri/ Kepala Bappenas, juga dikatakan bahwa dalam keterbatasan anggaran negara tidak mungkin masalah lapas dapat diatasi segera. Apalagi untuk keperluan renovasi bangunan lapas saja mencapai angka Rp197 miliar.

Belum lagi untuk sarana dan prasarana operasional, yang memerlukan dana sebesar Rp390 miliar, sehingga total diperlukan dana sebesar Rp587 miliar.

Besaran dana yang diperlukan tersebut belum lagi ditambah dengan dana keperluan biaya makan yang besarnya Rp15.000 untuk satu narapidana di lapas di Pulau Jawa. Sementara untuk daerah diluar Jawa sekitar Rp20.000-25.000 per narapidana.

Dengan jumlah narapidana/ tahanan 192.767 orang, dana yang diperlukan (dengan rata-rata 192.000 tahanan) sebesar Rp2.880.000.000 per hari. Angka itu akan mencapai Rp518.400.000.000 per tahun.

Jika rata-rata narapidana dihukum selama dua tahun, angka tersebut bertambah menjadi Rp1.036.000.000.000 (satu triliun tiga puluh enam miliar rupiah). Angka tersebut dengan asumsi jumlah narapidana/tahanan tidak mengalami perubahan.

Akibat dari pendanaan negara yang terbatas dan jumlah pertambahan penghuni lapas yang meningkat (selama lima bulan mencapai 500 orang), tidak mengherankan jika lapas–Kemenkumham– memiliki utang biaya makan kepada rekanan sebesar Rp288.8 miliar pada 2016.

Utang tersebut terjadi secara terus-menerus setiap tahun; dana untuk tahun 2016 untuk membayar utang tahun anggaran 2015.

Kondisi objektif ini harus segera diatasi, setidak-tidaknya dicegah. Pemerintah saya yakin memahami keadaan, dan masalahnya sampai saat ini belum ada solusi yang tepat.

Dalam pertemuan saya dengan Bapak Menteri/Kepala Bappenas, saya sampaikan usul untuk melakukan kebijakan hukum pidana ”memotong” arus hulu permasalahan, agar tidak berlanjut sampai ke hilir (ditempatkan di lapas).

Konsep ini beralasan, karena sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pendekatan bekerjanya sistem hukum pidana dilandaskan pada teori penjeraan melalui penghukuman, alias teori kesalahan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Ada sedikit celah untuk ”menghentikan perkara pidana” jika secara normatif beralasan mengeluarkan/ menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Namun, persentasenya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah perkara pidana yang mengalir berlanjut ke pengadilan, sehingga bukan solusi dari masalah yang tengah dihadapi Lapas.
ROMLI ATMASASMITA
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri telah sepakat untuk mengurangi nilai perkara yang tidak signifikan diselesaikan, melalui diversi; suatu proses menghentikan penuntutan untuk perkara di bawah nilai Rp2,5 juta.

Dan bahkan MA tengah menyusun peraturan untuk mendorong agar para hakim berani berinisiatif melakukan perdamaian, antara para pihak yang bersengketa termasuk juga perkara pidana.

Dalam pandangan saya, teori penjeraan–keadilan retributif–suatu sebutan yang tidak tepat (contradictio in terminis). Karena keadilan diperoleh dengan pembalasan; telah kedaluwarsa jika dihubungkan dengan perubahan peradaban umat manusia abad XXI, yang mengutamakan tujuan kesejahteraan bangsa dengan menggunakan pendekatan kemanfaatan sosial (social utility).

Tujuan ini hanya dapat dicapai jika terjadi perubahan cara pandang (mindset) para pengambil kebijakan hukum, yang diikuti oleh semua aparatur hukum pidana.

Mulai dari cara pandang penjeraan kepada cara pandang efisiensi dalam bekerjanya sistem hukum pidana yang lebih mengutamakan dampak keberhasilan (outcome) daripada keberhasilan per se (output).

Perubahan cara pandang ini hanya dapat dilaksanakan jika pendekatan bekerjanya hukum pidana didasarkan pada pendekatan analisis ekonomi mikro yang mengutamakan prinsip maksimisasi (maximization), efisiensi (efficiency), dan keseimbangan (equilibrium) menurut Coase, Becker, dan Posner.

Pendekatan analisis ekonomi mikro telah diterapkan di negara-negara maju sejak tahun 1970-an dengan menggunakan metode analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis/ RIA).

Metode ini digunakan untuk mencapai tingkat akurasi mengenai dampak suatu regulasi dalam kehidupan masyarakat, dan terhadap negara, sehingga dapat diketahui secara cermat dan terukur perhitungan cost and benefit ” dari suatu regulasi baik secara sosial, ekonomi, dan politik.

Contoh terburuk dari teori penjeraan dengan tujuan keadilan retributif adalah peningkatan jumlah residivis, sementara kejahatan tidak terhentikan. Selain itu, kerusuhan dan kerusakan fisik dari aspek humanisme di dalam lapas, praktik korupsi dan kehidupan napi di lapas, yang merupakan komunitas tersendiri dan terasing dari kehidupan masyarakat luar.

Sehingga disadari atau tidak, suatu wajah dan bentuk eksklusivisme di dalam masyarakat, dengan nilai-nilai dan cara pandang yang berbeda secara ekstrem dengan masyarakat luar. Kondisi kehidupan narapidana selama bertahun-tahun di lapas dengan ”kerugian keuangan negara” yang signifikan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ”bom waktu” masa depan bangsa ini.

Saya menggugah dan merekomendasikan suatu kebijakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif yang memiliki pendekatan, metode dan prinsip-prinsip kerja berbeda dengan keadilan retributif. Keadilan restoratif bertujuan pemulihan hubungan individu-individu pelaku dan korban atau keluarganya, dengan prinsip musyawarah dan mufakat di mana negara bertindak selaku fasilitator bagi mereka yang terlibat dalam perkara pidana.

Prinsip ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan (tipiring) saja dan kejahatan serius di bawah ancaman empat tahun. Hukuman pidana bersyarat, pidana denda, pidana kerja sosial di masyarakat, serta pidana pengumuman putusan hakim di media cetak dan medsos. Khusus bagi korporasi yang terlibat tindak pidana dikenakan pidana penundaan izin beroperasi atau pencabutan izin dan penghentian, sementara transaksi bisnis serta pidana denda yang maksimal.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tersebut dijamin dapat menurunkan tingkat risiko terburuk khusus dari aspek anggaran negara secara signifikan. Contoh, jika pemerintah dapat menurunkan kuantitas perkara pidana sehingga hanya menghasilkan penambahan narapidana/tahanan sampai 500 per lima bulan, maka hanya diperlukan anggaran biaya sebesar Rp7.500.000.

Angka ini jauh lebih hemat dari dana yang dikeluarkan untuk 15000 narapidana/tahanan dalam lima bulan sebagaimana terjadi saat ini, yaitu Rp225.000.000. KUHP Belanda (1996) telah menggunakan pendekatan restoratif sehingga sistem hukum pidana Belanda dikenal sebagai ”low profile of justice ” diantara negara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Saya setuju untuk menerjemahkan Pancasila yang merupakan nilai kesusilaan sekaligus jiwa bangsa Indonesia (volkgeist) ke dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sehingga kehidupan masyarakat tidak selalu mengalami kegaduhan yang tidak perlu, dan tetap bermartabat dalam memperlakukan setiap pelaku dan korban tindak pidana. Hal itu tentu untuk mencegah ekses-ekses negatif dan buruk dari sistem hukum pidana yang bertopang pada penjeraan semata-mata.

ROMLI ATMASASMITA
Direktur LPIKP

loading...
Label: ,

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.