Banda Aceh- Lagi seorang Narapidana LP Klas IIA Lambaro Banda Aceh kuat dugaan telah kabur dari lapas setelah mendapat izin mengunjungi keluarga.
Dari informasi diterima oleh redaksi media ini menyebutkan jika Umar Ibrahim terpidana 5 tahun dalam kasus narkoba penghuni LP Klas IIA lambaro Banda Aceh terhitung lebih kurang 20 hari lalu tidak kembali lagi kelapas dan diduga telah kabur.
Menurut berinitial BN salah seorang narapidana yang berhasil dihubungi oleh Reporter menyatakan kebenaran tidak terlihatnya napi ibrahim dikamar 41 yang biasa dihuninya selama ini.
“Betul bang, napi ibrahim sudah 20 hari tidak ada dikamarnya,dia kemarin CMK tapi tidak kembali lagi,tapi kami dengar dia sudah lari”,ujar BN saat dihubungi via handphone selulernya.
Salah seorang petugas dilapas lambaro banda aceh yang tidak ingin disebutkan namanya disini juga membenarkan adanya napi narkoba yang mendapat izin CMK namun tidak kembali lagi namun menurutnya kasus ini sudah diketahui oleh semua pejabat lapas namun memang belum dilaporkan kekantor wilyah (Kanwil) Aceh”,bebernya.
Dari sejumlah napi juga menyebutkan selain napi tersebut,terdapat 3 napi gembong narkoba bernama Fauzi nurdin,faisal sulaiman dan gunawan juga tidak berada didalam lapas,ketiganya sejak sabtu (9/4/2016) sore telah meninggalkan lapas,hingga minggu (10/4/2016) malam belum juga terlihat berada didalam lapas lambaro banda aceh.
" Mereka kemarin sabtu sore keluar,sampai sekarang belum masuk kedalam" Ujar seorang napi.
Sementara itu Plt Kalapas Klas IIA Banda Aceh Joko Budi Santoso BC.IP yang di hubungi melalui handphone seluler membenarkan adanya salahsatu napi yang tidak kembali kelapas.
Menurut joko, napi umar ibrahim kabur setelah dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugasnya tanpa sepengetahuan dirinya selaku Plt Kalapas Banda Aceh.
“ Sudah kita laporkan kekantor wilayah atas kasus pengeluaran napi diluar prosedural ”,ujar joko
Reporter: T. Sayed Azhar
Dari informasi diterima oleh redaksi media ini menyebutkan jika Umar Ibrahim terpidana 5 tahun dalam kasus narkoba penghuni LP Klas IIA lambaro Banda Aceh terhitung lebih kurang 20 hari lalu tidak kembali lagi kelapas dan diduga telah kabur.
Menurut berinitial BN salah seorang narapidana yang berhasil dihubungi oleh Reporter menyatakan kebenaran tidak terlihatnya napi ibrahim dikamar 41 yang biasa dihuninya selama ini.
“Betul bang, napi ibrahim sudah 20 hari tidak ada dikamarnya,dia kemarin CMK tapi tidak kembali lagi,tapi kami dengar dia sudah lari”,ujar BN saat dihubungi via handphone selulernya.
Salah seorang petugas dilapas lambaro banda aceh yang tidak ingin disebutkan namanya disini juga membenarkan adanya napi narkoba yang mendapat izin CMK namun tidak kembali lagi namun menurutnya kasus ini sudah diketahui oleh semua pejabat lapas namun memang belum dilaporkan kekantor wilyah (Kanwil) Aceh”,bebernya.
Dari sejumlah napi juga menyebutkan selain napi tersebut,terdapat 3 napi gembong narkoba bernama Fauzi nurdin,faisal sulaiman dan gunawan juga tidak berada didalam lapas,ketiganya sejak sabtu (9/4/2016) sore telah meninggalkan lapas,hingga minggu (10/4/2016) malam belum juga terlihat berada didalam lapas lambaro banda aceh.
" Mereka kemarin sabtu sore keluar,sampai sekarang belum masuk kedalam" Ujar seorang napi.
Sementara itu Plt Kalapas Klas IIA Banda Aceh Joko Budi Santoso BC.IP yang di hubungi melalui handphone seluler membenarkan adanya salahsatu napi yang tidak kembali kelapas.
Menurut joko, napi umar ibrahim kabur setelah dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugasnya tanpa sepengetahuan dirinya selaku Plt Kalapas Banda Aceh.
“ Sudah kita laporkan kekantor wilayah atas kasus pengeluaran napi diluar prosedural ”,ujar joko
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment