BAPANAS - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh diduga dapat perlakuan khusus dari para petugas di LP tersebut.
Informasi yang diterima Waspada Online, Jumat (26/2) menyebutkan, napi bernama Bangbang Zulkarnaen (36) warga Bireun Samalanga bebas keluar masuk lapas tanpa ada pengawalan dari petugas.
“Bebas kali dia (Bangbang Zulkarnaen) keluar masuk lapas, ada apa ini, apa karena dia banyak duit maka dia bisa bebas keluar masuk lapas,” tanya sumber tersebut sembari menyebutkan kalau napi adalah seorang bandar narkoba.
Informasi yang diterima Waspada Online, Jumat (26/2) menyebutkan, napi bernama Bangbang Zulkarnaen (36) warga Bireun Samalanga bebas keluar masuk lapas tanpa ada pengawalan dari petugas.
“Bebas kali dia (Bangbang Zulkarnaen) keluar masuk lapas, ada apa ini, apa karena dia banyak duit maka dia bisa bebas keluar masuk lapas,” tanya sumber tersebut sembari menyebutkan kalau napi adalah seorang bandar narkoba.
Sumber juga menyebutkan, napi tersebut pernah pulang ke tempat tinggalnya tanpa ada pengawalan petugas lapas.
Bangbang sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus narkoba tahun 2011 di kawasan Sigli oleh Polda Aceh, dengan bb 1 kg sabu-sabu dan divonis pengadilan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II A Banda Aceh terkait hal tersebut.(WOL)
loading...
Post a Comment